KPU Kaltim Coret Zulfakar, Caleg dari Partai NasDem

aa
Zulfakar M Noor

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur sudah mencoret Zulfakar Noor, Caleg dari Partai NasDem untuk anggota DPRD Kaltim di Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administrasi, tidak menyertakan diberkasnya bukti surat mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kencana Samarinda, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Samarinda.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik, Jumat (31/8). “Sudah kita putuskan dalam pleno yang bersangkutan dicoret,” tambahnya. Zulfakar dicalonkan Partai NasDem di Pemilu tahun 2019 untuk DPRD Kaltim dan diberi nomur urut 3 di Daerah Pemilihan Kota Samarinda.

Caleg NasDem, Zulfakar “Sembunyikan” Posisinya di DP PDAM Samarinda

LSR Sayangkan, Zulfakar Caleg NasDem Tidak “Jujur” Tentang Pekerjaannya

Sesuai persyaratan di PKPU-RI, setiap calon yang bersatus PNS, TNI/Polri,Pegawai BUMN, BUMD yang ingin mendaftar sebagai anggota legislatif(DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI) harus mengundurkan diri dengan dibuktikan surat permohonan kepada instansi terkait bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan dilampirkan pada saat mendaftar.

Menurut Taufik, sebelum mencoret yang bersangkutan di DCS (Daftar Calon Sementara), KPU sudah meminta Klarifikasi kepada Partai Nasdem, akan tetapi sampai batas waktu tiga hari untuk menyerahkan bukti surat mengundurkan diri dari Badan Pengawas PDAM, surat yang diminta tidak juga disampaikanKPU.

Sementara itu Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu Rudiansyah SE, menyebutkan,  dengan dicoretnya Zulfakar Noor dari dDCS  maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami  melayangkan surat ke partai satu hari pasca pleno(28/8/2018) untuk meminta partai mengganti calon tersebut dan KPU Kaltim memberi waktu tujuh hari mulai terhitung surat kami kirim kepada partai, Rabu (29 Agustus 2018),”kata Rudiansyah. (001)