KPU Kaltim Tetapkan DPS Pilgub KTP-e 2.346.674 dan Non KTP-e 123.799

kpu
Komisioner KPU Kaltim, Hj Ida Farida Ernada menyerahkan dokumen DPS yang sudah disahkan kepada H Fachruddin Djaprie, perwakilan dari paslon gubernur Kaltim, H Andi Sofyan Hasdam-HM Rizal Effendi. (intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU Daerah Kaltim dalam rapat pleno terbuka yang berakhir Sabtu sore (17/3) menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pemilihan gubernur Kaltim 2018 yang ber-KTP-e (KPT-Elektronik) 2.346.674 dan DPS non KTP-e sebanyak 123.799.

Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, dihadiri seluruh komisioner, Rudiansyah, Mohammad Syamsul Hadi, Vico Januardhy, dan Hj Ida Farida Ernada, serta Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli. Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul dan anggota, Galeh Akbar, dan  Hari Derwanto, ketua dan anggota KPUD Kabupaten/Kota se-Kaltim, dan  perwakilan paslon gubernur Kaltim. Hadir juga Komber Pol, Hari  mewakili Kapolda Kaltim Irjen Pol, Priyo Widyanto, dan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Vendra Riviyanto.

Penetapan DPS berlangsung setelah semua ketua KPUD Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi DPS yang disahkan di kabupaten/kota masing-masing dan mendapat persetujuan dari Bawaslu Kaltim dan perwakilan masing-masing paslon gubernur Kaltim.

Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik seusai menetapkan DPS menginstruksikan seluruh ketua KPUD Kabupaten/Kota untuk mengumumkan DPS di tempat-tempat pelayanan publik, misalnya di kantor-kantor desa/kelurahan agar masyarakat bisa melihatnya dan menyampaikan komplain apabila namanya belum masuk di DPS. “ Menempel DPS itu di tempat-tempat yang bisa dilihat masyarakat, itu wajib, sehingga nanti saat menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” ujarnya.

Khusus DPS non KTP-e, komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah menegaskan harus di-clear-kan KPUD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota masing-masing.

“Kalau DPS non KTP-e itu tidak merekam datanya, sehingga nanti tidak memiliki SUKET (Surat Keterangan) Penduduk masing-masing kabupaten/kota, otomatis tidak bisa masuk ke DPT. Penduduk lura daerah yang tidak memutasi KTP-nya ke kabupaten/kota tempat tinggalnya sekarang, juga tak akan masuk DPT,” tegas Rudiansyah.

Rincian DPS ber-KTP-e  di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:

1.Kabupaten Tana Paser  174.534.

2.Kabupaten Kutai Kartanegara 468.639.

3.Kabupaten Berau 147.737.

4.Kabupaten Kutai Barat 111.347.

5.Kabupaten Kutai Timur 219.985

6.Kabupaten Penajam Paser Utara  120.154.

7.Kabupaten Mahulu 21.096.

8.Kota Bontang 113.723.

9.Kota Balikpapan 419.718.

10.Kota Samarinda 549.739.

Rincian DPS non-KTP-e  di masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:

1.Kabupaten Tana Paser  5.624

2.Kabupaten Kutai Kartanegara 57.863.

3.Kabupaten Berau 4.440.

4.Kabupaten Kutai Barat 8.752

5.Kabupaten Kutai Timur 20.278.

6.Kabupaten Penajam Paser Utara  11.564

7.Kabupaten Mahulu 1.881.

8.Kota Bontang 853.

9.Kota Balikpapan 6.555.

10.Kota Samarinda 5.981.

(001)