KPU Kukar Putuskan Edi Damansyah Tetap Calon Bupati

Konferensi pers KPU Kutai Kartanegara, Selasa (24/11). (Foto : istimewa)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – KPU Kutai Kartanegara akhirnya merespons rekomendasi Bawaslu RI. Mereka memutuskan tidak membatalkan pencalonan Edi Damansyah, sebagai calon Bupati Kukar. Alasannya, tidak terjadi pelanggaran sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya, KPU Kukar telah menerima rekomendasi Bawaslu, sejak 17 November 2020 lalu. Mengacu aturan, hari ini batas terakhir KPU mengeluarkan keputusan terkait rekomendasi Bawaslu itu.

Hasil pleno KPU Kutai Kartanegara 23 November menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kutai Kartanegara memutuskan tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan

“Yang dilakukan oleh Edi Damansyah,” kata Komisioner KPU Kutai Kartanegara Novand Surya Gafilah, di kantornya, Selasa (24/11).

Dia menerangkan, terhadap Edi Damansyah, tidak dapat dikenakan sanksi diskualifikasi sebagai calon Bupati. “Tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020,” sebut Novand.

Menurutnya, KPU Kukar telah melakukan proses pemeriksaan, dengan melakukan klarifikasi banyak pihak. Termasuk, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Adapun, klarifikasi itu dilakukan18-20 November 2020, dan dikonsultasikan ke KPU RI di Jakarta.

“Hasil pleno, kami antar ke KPU RI pada 23 November, agar dapat diteruskan kepada Bawaslu RI,” tutup Novand.

Sebagaimana diberitakan, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah. Menyusul, pelapor ke Bawaslu sebelumnya juga telah melapor ke Bawaslu Kukar, hingga Bawaslu Kalimantan Timur.

Hasil dari Bawaslu RI, terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum dia cuti sebagai calon Bupati Kukar. (006)

Tag: