KPU Kukar Tidak Mengetahui Keberadaan Rekomendasi Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Erlyando Saputra. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Erlyando Saputra menegaskan bahwa  tidak mengetahui keberadaan surat Bawaslu RI yang disebut-sebut merekomendasikan agar KPU Kukar membatalkan calon Bupati Kukar 2021-2024,  atas nama Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2020.

“Sekretariat KPU Kukar belum mengetahui keberadaan surat dimaksud,” kata Erly ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Jumat (13/11/2020) sore.

Menurut Erly, hingga sore ini KPU Pusat tidak ada mengkomunikasikan soal  rekomendasi Bawaslu itu kepada dirinya, maupun kepada KPU Provinsi Kaltim.

“Baik kami di KPU Kukar maupun ketua KPU Kaltim  yang saya tanya, sama-sama tak mengetahui keberadaan surat berisi rekomendasi Bawaslu tersebut,” ungkapnya.

“Bawaslu kan bersurat ke KPU Pusat.  Kami tidak bisa menanggapi rekomendasi tersebut dengan berandai-andai, kami menunggu instruksi KPU Pusat, sesuai  struktur organisasi KPU,” kata Erly.

Sebagaimana diberitakan banyak media hari ini,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia  merekomendasikan  kepada KPU Kukar melalui KPU Pusat menyebut  Edi Damansyah calon Bupati Kukar 2021-2024,  terbukti melakukan pelanggaran  Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Dalam surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu RI, Abhan dan diberi Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020 yang ditujukan ke Ketua KPU RI di Jakarta, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kukar melalui KPU RI membatalkan calon bupati Kukar ats nama Edi Damasyah sebagi calon bupati Kukar sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada berbunyi; “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”

Menurut Bawaslu RI, rekomendasi yang diterbitkannya itu didasarkan pada laporan yang disampaikan pelapor atas nama Hendra Gunawan dan Bawaslu telah melakukan investigasi ke Kukar terkait laporan itu, dengan kesimpulan, laporan pelapor  terhadap terlapor Edi Damansyah terbukti. (001)

Tag: