KPU Minta Kertas Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Jangan Dirusak

aa
Penguman hasil perhitungan suara di Form C1 di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pengumuman salinan Form C1 KPU dari setiap TPS oleh KPPS sudah mulai ditempel di kantor-kantor pemerintahan. Pengumuman tersebut sebuah kewajiban untuk memberikan imformasi kepada masyarakat umum atas hasil pemilu di setiap TPS.

“Apabila anda belum melihatnya, maka sudilah untuk tanyakan kepada petugas PPS (Kelurahan/Desa) dimana letak pengumumanya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah, Rabu (24/4/2019).

Dijelaskan, perlu disampaikan, setiap PPS hanya menerima 1 paket salinan untuk diumumkan. Maka dengan demikian, salinan tersebut harus juga dirawat semua pihak. “Silahkan mencatat atau memfotonya, namun bukan untuk dimiliki/dicabut/dirusak,” imbaunya.

Ia juga menyatakan, KPU sangat  menyayangkan, tindakan orang orang tak bertanggung jawab, yang telah merusak dan menghilangkan salinan ini setelah diumumkan di beberapa PPS. “Selanjutnya, mari bersama kawal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di setiap Kecamatan,” ujarnya. (001)