KPU Nunukan: Anggota DPRD Nunukan di Pemilu 2024 Dimungkinkan jadi 30 Kursi

Pengurusan data kependudukan di kantor Disdukcapil Nunukan (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Jumlah kursi DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, pada Pemilu Legislatif tahun 2024 dimungkinan menjadi 30 kursi.

Tambahan 5 kursi ini mengacu pada jumlah penduduk tahun 2022 yang sudah mencapai 200.138 jiwa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nunukan Rahman SP mengatakan, potensi bertambahnya kursi DPRD itu didasarkan jumlah penduduk yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

“Jumlah penduduk diatas 200.000 jiwa mendapat 30 kursi, dibawah 200.000 jiwa mendapat 25 kursi dan dibawah 200.000 jiwa mendapat 20 kursi DPRD,” kata Rahman kepada niaga.asia, Rabu.

Rahman menjelaskan, KPU Nunukan bisa mengetahui jumlah kursi DPRD setelah menerima data KPU RI. Menurutnya penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 07 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum.

“Acuan kami UU Pemilu, selama jumlah penduduk di atas 200.000 jiwa apakah lebih 1 atau 2 tetap harus sesuai ketentuan mekanisme 30 kursi,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Nunukan Mesak Adianto membenarkan adanya penambahan jumlah penduduk kabupaten Nunukan dari 194.000 jiwa tahun 2021 menjadi 200.138 jiwa di tahun 2022.

“Tambahan penduduk berdasarkan laporan data semester I bulan Januari – Juni tahun 20022 sebanyak 6.138 jiwa,” sebutnya.

Penambahan jumlah penduduk selama 6 bulan di tahun 2022 dipengaruhi beberapa faktor seperti angka kelahiran anak, perpindahan penduduk dari luar daerah ke Nunukan, dan penduduk melakukan perekaman KTP yang secara otomatis terdata sebagai penduduk.

Jumlah kepindahan penduduk tahun 2022 dipicu terbukanya lapangan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit dan usaha budidaya rumput laut yang semakin hari terus berkembang.

“Jumlah penduduk 200.138 jiwa itu yang sudah berdokumen kartu keluarga dan KTP. Masih banyak penduduk di pedalaman belum tercatat sebagai penduduk,” sebut Mesak.

Dari 200.138 jiwa penduduk, sebanyak 131.000 dikategorikan sebagai warga wajib KTP, selebihnya golongan anan-anak usia di bawah 17 tahun yang belum wajib KTP, namun telah memiliki data kependudukan.

“Penambahan penduduk semester I dan II tahun 2021 sekitar 10.000 jiwa, kemungkinan tahun 2022 sekitar itu pula,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: