KPU Nunukan Coret 8 Pendaftar Calon PPK

Seleksi administrasi calon PPK serentak di 21 kecamatan Kabupaten Nunukan (Foto: istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA -Tim verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, menemukan 8 orang calon pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak memenuhi syarat sebagai petugas penyelenggara Pilkada tahun 2020.

Ketua KPU Nunukan Rahmat menyebutkan, pencoretan 8 orang pendaftar calon PPK berkaitan dengan aturan larangan bagi warga Indonesia, yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu sebanyak 2 kali.

“Ada 7 orang pernah bertugas sebagai PPK, 2 kali (periode) dan 1 orang terkait dengan keanggotaan partai politik,” kata Rahmat, Selasa (28/1).

Delapan calon PPK yang dicoret dari seleksi administrasi itu, berasal dari kecamatan Nunukan Selatan 1 orang, kecamatan Sebatik Utara 1 orang, kecamatan Sebatik Barat 2 orang, kecamatan Tulin Onsoi 1 orang, kecamatan Lumbis Pansiangan, dan Kecamatan Krayan Selatan 1 orang (Keanggotaan Parpol).

Dengan dicoretnya 8 orang itu, KPU Nunukan hanya akan mengikutkan 344 orang calon PPK, untuk menjalani seleksi tes tertulis serentak di 21 kecamatan, yang digelar tanggal 30 Januari 2020, di masing-masing tempat yang telah ditentukan.

“Jumlah pendaftar 352 orang, peserta yang dinyatakan lolos administrasi 344 orang, gagal administrasi 8 orang,” tegas Rahmat.

Untuk pelaksanaan seleksi tes tertulis, KPU Nunukan telah menentukan tempat kegiatan yaitu, zona Kecamatan Nunuan dan Nunukan Selatan di Gedung Olah Raga (GOR) Sei Sembilang,
zona Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Tengah dan Sebatik Timur dipusatkan di gedung bekas PPK Kecamatan Sebatik Utara.

Sedangkan, untuk zona Kecamatan Sembakung, Sebuku dan Tulin Onsoi, dipusatkan di kantor Camat Sebuku.

Sementara, zona Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan, Sembakung Atulai dipusatkan SMPN 1 Kecamatan Lumbis. Untuk zona Kecamatan Krayan Selatan, Krayan Tengah, Krayan Barat, dipusatkan di kantor BPU Kecamatan Krayan.

“Seleksi tes PPK Sei Menggaris terpisah sendiri, dan diselenggarakan di kantor Kecamatan Sei Menggaris,” terangnya.

Rahman memastikan, persaingan ketat akan terjadi di kecamatan Nunukan, disebabkan 5 kursi petugas PPK, diperebutkan 64 orang pendaftar, dan kecamatan Sebatik 25 pendaftarm. Sedangkan Kecamatan Nunukan Selatan, tercatatn22 pendaftar.

“Persangain PPK di zona Nunukan dan Sebatik sangat ketat, jumlah peserta sangat banyak,” sebut Rahman. (002)

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPK :

1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (*)