KPU: Pendaftaran Bacaleg Tidak Diperpanjang

aa
ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Partai  politik memberikan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akan berlangsung secara bergilir mulai hari ini. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dijadwalkan mengajukan pendaftaran bacaleg pada hari ini pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Partai Garuda dan Partai Demokrat mendaftarkan pada Sabtu (14/7).

Sesudah itu, pada Minggu (15/7) giliran Partai Hanura dan Partai Berkarya yang akan mendaftarkan. Kemudian, Partai NasDem dan PSI pada Senin (16/7). Di hari terakhir, Selasa (17/7), dijadwalkan PPP, PAN, dan PKS yang akan mendaftarkan bacaleg. Sementara itu, PDIP, Partai Gerindra, PKPI, dan Perindo belum memberikan kepastian jadwal pendaftaran ke KPU.

Ilham mengatakan PDIP bisa saja mendaftar pada 14 Juli atau 15 Juli. Gerindra menginformasikan akan mendaftarkan di atas 8 Juli. Untuk PKPI dan Perindo diinformasikan akan hadir pada 16 Juli. Hari terakhir ialah 17 Juli 2018. “Jadwal pendaftaran tersebut masih akan diperbarui bila ada perubahan nantinya,” jelas Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya hanya membuka pendaftaran bacaleg selama 14 hari, pada 4-17 Juli 2018. Waktu 14 hari dinilai sudah sangat cukup sehingga KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bacaleg. “Kalau sudah tutup, ya tutup. Enggak ada perpanjangan,” tegasnya.

Karena itu, ia berharap parpol bisa mengajukan daftar bacaleg segera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki. “Kalau ada problem, masih bisa diperbaiki. Kalau pada hari terakhir, itu kan nanti bisa menimbulkan banyak problem,” terangnya.

Terkait dengan adanya pengajuan uji materi PKPU No 20/2018 ke Mahkamah Agung, dia mengatakan pihaknya terus menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil. “Tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan. Kalau ada putusan hukum baru atau fakta hukum baru, nanti akan dilihat isi dari putusan tersebut seperti apa,” tandasnya.

Klarifikasi

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Jhoni Ginting menepis tudingan yang dilontarkan Partai Hanura kepada Menko Polhukam Wiranto. Sebelumnya, Hanura menilai Wiranto telah mengintervensi KPU terkait perubahan Sistem Informasi Politik (Sipol).

Melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia dari Humas Kemenko Polhukam, kemarin, Jhoni menegaskan bahwa Kemenko Polhukam sangat menyesalkan adanya pernyataan dari pengurus Partai Hanura yang intinya menuding Wiranto mengintervensi keputusan KPU saat menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut dia, rapat koordinasi terbatas itu dilakukan dalam rangka implementasi tugas dan fungsi Kemenko Polhukam di bidang politik, yaitu melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak dan tindak lanjut pascaputusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkum-HAM Nomor: M.HH-01.11.01 tanggal 17 Januari 2018.

“Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggara pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak ada salah tafsir terhadap keputusan PTUN,” tegasnya.

Sumber: Media Indonesia.