KPU-RI: Batas Waktu Menanggapi Calon Anggota DPD, 9 September

aa
Arief Budiman

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Setelah mengumumkan calon anggota DPD-RI tanggal 1 September 2018 yang lolos atau masuk ke DCS (Daftar Calon Sementara) di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk menanggapi calon anggota DPD tersebut sampai 9 September 2018.

Untuk calon anggota DPD dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meloloskan 27 calon anggota DPD-RI di daftar calon sementara (DCS). Nama-nama yang dinyatakan lolos itu diumumkan dalam Pengumuman KPU-RI Nomor:992/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 Tentang DCS Anggota DPD-RI Pemilu Tahun 2019 yang ditanda tangani  Ketua KPU-RI, Arief Budiman, tanggal 1 September 2018.

Menurut KPU,   berdasarkan ketentuan  dalam Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan DCS Anggota DPD-RI Pemilu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama; KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai 9 September 2018, sesuai jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

Kedua; Terhadap tanggapan masyarakat yang terakit dengan pemenuhan administrasi syarat calon, maka, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD-RI.

Ketiga; Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.

Keempat; Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI yang diumumkan di laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Pokja Pencalonan, Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat atau kepada Ketua KPU Provins/KIP Aceh

Kelima; Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI dapat juga disampaikan melalui Fax: 021-3145914 atau melalui email:pencalonan.dpd@kpu.go.id atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh. Dan keenam; informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui helpdesk Pencalonan telepon:021-31931527/Hp:081294094729.

Dari lampiran pengumaman KPU tersebut diketahui, sebagian besar, atau 22 orang yang lolos (85%) adalah laki-laki, sedangkan perempuan hanya 15% atau 5 orang. Kemudian, dari 27 orang tersebut, 16 orang atau 60% orang Samarinda, sisanya 40% tersebar, yakni dari Balikpapan 4 orang, Paser  (2), Jakarta Selatan (1) atas nama H Mahyudin, Bontang (1), Kutim (1), Penajam Paser Utara (1), dan Kutai Kartanegara 1 orang.

Berikut adalah nama-nama calon Anggota DPD-RI Dapil Kaltim yang masuk dalam DCS-KPU:

Samarinda: H Ahmad Hendr, Ahmad Sofyan Masykur, Aji Mirni Mawarni, H Awang Ferdian Hidayat, Dan Buntu Paranoan, Edy Gunawan, H Hermanto, Musril Rahimsyah, H Nanang Sulaiman, Nason Nadaek, Reimal Kaldhani, KH Siswanto, Hj Siti Qomariah, Sudarno, Sutrisno, Syaparudin. Balikpapan: H Gunawarman, H Muhammad Idris, Naspi Arsyad, dan Piatur Pangaribuan Paser: H Hasanuddin dan Mohammad Hatta Garit Jakarta Selatan: H Mahyudin. Bontang: Najirah HD. Kutai Timur: Rusmiyati. Penajam Paser Utara: Hj Sandra Puspa Dewi. Kutai Kartanegara: Zainal Arifin. (001)