KPU RI Minta Timsel Hentikan Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim

aa
Ketua KPU-RI, Arief Budiman.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU RI.

“KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam suratnya ke Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim, tanggal 27 Nopember 2018 dengan surat Nomor:1458/PP.06-SD/KPU/XI/2018 dengan sifat surat: sangat segera.

Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim beranggotakan 5 orang yakni, Pro. Dr. Susilo, M.Pd, Dr. Rahmawati, Prof. Dr. Aji Ratna Kusuma, M.Si, Dr. Mariman Darto, SE., M.Si, dan Achmad Bintoro, S.Pd.

Dalam surat tersebut Arief menjelaskan, dasar menghentikan untuk sementara proses seleksi calon anggota KPU Kaltim adalah, Timsel telah melaksanakan tes psikologi terhadap 27 orang calon anggota KPU, padahal dari 27 orang tersebut hanya ada 6 (enam) orang yang memenuhi ketentuan passing grade, atau ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon anggota KPU Provinsi adalah 60.

Menurut  ketua KPU RI, diluluskannya 21 orang mengikuti tes psikologi, padahal nilai tes tertulis berbasis computer di bawah angka 60, tidak sesuai dengan ketentuan seleksi aclon anggota KPU Provinsi, BAB II huruf C angka 1 Keputusan KPU RI Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU RI Nomor:35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Isinya menjelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis adalah 60,” kata Arief.

Berdasarkan tahapan yang dilaksanakan Timsel KPU Provinsi Kaltim, terang Arief, di pengumuman Timsel tanggal 19 Nopember 2018, terdapat 27 orang peserta ujian tertulis dinyatakan lulus seleksi tertulis, namaun hanya 6 (enam) orang yang memenuhi ketentuan, nilainya 60. “Kemudian Timsel melaksanakan tes psikologi terhadap ke 27 orang tersebut,” tambahnya.

Enam nama peserta yang lolos passing grade anggota komisioner KPU Kaltim yakni; Ramaon Dearnov Saragih dengan nilai 67,43; Rudiansyah 65,10; Andi Sunandar 64,00; Mukhasan Ajib 63,73; Suardi 62,27; dan Mohamad Yuhdi 60,10.

Tanggapan Timsel

Menanggapi surat dari KPU RI yang minta proses seleksi dihentikan untuk sementara,  Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kaltim, Prof Susilo kepada wartawan mengatakan bahwa, sudah menerima surat dari KPU RI tersebut dan segera menindaklanjuti dengan melakukan rapat bersama anggota Timsel. “Kami baru akan memberikan penjelesan setelah selesai rapat,” kata Susilo. (001)