KPU Samarinda Antisipasi Kasus Penggelembungan Suara Pemilu 2019 Terulang

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menghindari berulangnya kasus penggelembungan suara seperti yang dilakukan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir di Pemilu 2019 lalu, KPU Samarinda memperketat proses seleksi perekrutan PPK.

“Maksudnya, adalah soal perekruitan PPK yang harus benar-benar diseleksi. Kita mencari orang-orang yang mempunyai kemampuan, keilmuan dan memiliki integritas yang tidak diragukan,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat di kantornya, Selasa (11/2).

Dalam hal tersebut, lanjutnya, proses seleksi dimulai saat penyaringan dalam tes CAT yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pun, dari tiap kecamatan telah lolos 10 peserta. “Dari 10 besar itu, kita anggap mereka layak untuk menjadi PPK,” ujar Firman.

Diterangkan Firman, dari 10 besar yang masuk dalam seleksi PPK di tiap kecamatan, yang dibutuhkan hanya 5 orang. Sementara 5 sisanya akan menjadi cadangan.

“Penentuan itu sudah dilakukan saat tes wawancara kemarin, tinggal merangking saja. Hasil wawancara soal kepribadian masing-masing PPK 8 sampai 10 Februari kemarin, dan tanggal 15 akan diumumkan,” jelas Firman.

Kendati demikian, dia juga mengakui bahwa selama ini, pelamar PPK merupakan orang yang telah beberapa kali menjadi komisioner PPK. “Tapi, harus diakui juga, orang-orang yang terlibat adalah orang yang itu-itu saja kan? Tapi, ada juga yang orang baru yang sudah lolos kemarin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib menambahkan, untuk memberikan ketegasan kepada PPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, akan diperkuat dalam pakta integritas saat pelantikan di tanggal 29 Februari 2020.

“Pakta integritas kita gunakan, bukan hanya pada syarat formil, tapi lebih kepada rekam jejak dan integritas yang bersangkutan,” ucap Najib. (009)