KPU Samarinda Dituding “Main Mata” dengan Caleg Tidak Taat Hukum

aa
Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kaltim menuding KPU Samarinda “main mata” dengan Caleg tidak taat hukum

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Forum Pemuda Peduli Pembangunan  (FPPP) Kalimantan Timur menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda “main mata” dengan oknum calon anggota legislatif (caleg) tidak taat hukum.

Oknum caleg tidak taat hukum yang dimaksud FPPP adalah anggota DPRD Samarinda yang pindah partai di Pemilu 2019 tapi tidak mau lengser, atau di-PAW (Pergantian Antar Waktu), namun oleh KPU Samarinda namanya tetap dimasukkan di daftar calon tetap (DCT). “Partai yang berhak mengajukan PAW sudah mengajukan nama baru  setelah DCS (Daftar Calon Sementara) disahkan KPU, tapi sengaja tak diproses,” kata Binsar Siaha dalam orasinya di depan Kantor KPU Samarinda di Jalan H Juanda, Senin (24/9).

Pimpinan DPRD Samarinda Baru Proses PAW Dua Anggotanya

Dirjen Otonomi Daerah: Pindah Partai, Masuk DCT, Anggota DPRD Kehilangan Hak

Sesuai dengan DCT Anggota DPRD Samarinda yang sudah ditetapkan KPU Kota Samarinda, 20 September lalu,  masih ada 5 orang lagi anggota DPRD Samarinda harus di-PAW karena pindah partai. Kelima anggota Dewan yang pindah partai ke Partai Gerindra itu tapi enggan di-PAW itu adalah Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif, H Syaiful, Adhigustiawarman, Reza Fahlevi , dan  Mashari Rais.

Menurut Binsar, semua orang cerdas dan membaca media di Samarinda sudah tahu kelimanya pindah partai tapi enggan di-PAW, namun KPU Samarinda tetap memasukkan keliamnya di DCT. Jadi dalam hal ini, KPU Samarinda tidak punya niat mewujudkan Pemilu Bersih. “kacau sekali,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan ketika diminta tanggapannya mengatakan, ia sangat menyayangkan Partai Gerindra mau menampung politisi yang tidak taat azas atau hukum. “Sangat disayangkan Gerindra tidak mendorong kelimanya melaksanakan PAW,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yakni Pasal 104 ayat (1), seharusnya Alphad Syarif sebagai Ketua DPRD Samarinda sudah memproses permohonan PAW paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian dari partai lama anggota Dewan yang akan di-PAW. “Tapi ini sudah berpuluh-pupuh hari ngak diproses,” kata Ridwan (001)