KPU Samarinda Ingatkan Pengurus Parpol Wajib Hadir Saat Bacalon Mendaftar

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat menerima berkas pendaftaran, Jumat (4/9). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masa pendaftaran bakal calon kandidat Pilkada Samarinda, dimulai hari ini hingga Minggu (6/9). KPU Samarinda mengingatkan, pengurus parpol wajib hadir saat pendaftaran bakal calon kandidat Pilkada Samarinda.

“Saya ingin memastikan, dari aturan, pengurus partai politik wajib hadir saat pendaftaran,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, di hadapan pasangan bakal calon Andi Harun dan Rusmadi, saat mendaftar di KPU Samarinda, Jalan Ir H Juanda, Jumat (4/9).

Dijelaskan Firman, apabila pengurus partai politik pengusung tidak hadir, parpol tidak bisa mendaftarkan dukungan pasangan bakal calon kandidat ke KPU.

“Kecuali, alasan ketidakhadiran itu, bisa dibuktikan dengan dikeluarkannya surat dari yang berwenang,” tegas Firman.

Usai menerima berkas pendaftaran, Firman pun mengabsen satu per satu dari 7 partai, baik ketua parpol, maupun sekretaris parpol. Seperti PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, PPP dan Hanura.

“Kita juga cek dukungan parpol, dengan syarat minimal 9 kursi,” sebut Firman.

Total ada 31 kursi dari ketujuh parpol pengusung Andi Harun-Rusmadi, dan dipastikan memenuhi syarat dukungan. Namun demikian, tahapan berikutnya adalah meneliti keabsahan dokumen yang disampaikan oleh partai politik

“Penelitian keabsahan dokumen, dilakukan oleh tim verifikasi KPU Kota Samarinda,” pungkas Firman. (006)

Tag: