KPU Samarinda Perpanjang Pendaftaran Petugas KPPS, Ini Alasannya

Situasi pemungutan suara di salah satu TPS di Samarinda, Rabu (17/4), saat Pilpres dan Pileg. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berakhir Minggu (18/10) lalu. Namun demikian, sementara diputuskan untuk memperpanjangnya kembali.

Di Pilkada Samarinda 9 Desember 2020 mendatang, KPU Kota Samarinda memerlukan 13.732 petugas KPPS, di luar dari 2 petugas pengamanan TPS, yang nantinya akan bertugas di 1.961 TPS.

“Pendaftaran masih dibuka karena masih ada beberapa daerah yang belum penuhi kebutuhan. Sampai terpenuhi nanti, baru kita akan seleksi,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, dikonfirmasi Niaga Asia, Selasa (20/10).

Kendati demikian, menurut Firman, KPU Samarinda menyiapkan opsi lain, apabila nanti pendaftaran petugas KPPS masih belum memenuhi kuota.

“Kalau masih belum terpenuhi, kami akan cari pola lain. Misalnya, koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim. Kalau berdasarkan peraturan KPU, soal perekrutan KPPS kami disarankan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan di wilayah,” ujar Firman.

“Hanya saja memang, apakah mereka yang akan kami rekrut itu harus domisili di tempat TPS didirikan? Jadi, sekarang basisnya sudah berbasis RT,” tambah Firman.

Sebab, lanjut Firman, apabila KPU bekerjasama dengan lembaga pendidikan, semisal universitas, tidak semua elemen kampus atau mahasiswa, tinggal di Samarinda. “Dan apakah ada mahasiswa tinggal di RT domisili tempat berdirinya TPS?” terang Firman.

“Nah ini sedikit rumit. Untuk itu, kami akan konsultasikan ke KPU provinsi lebih dulu. Apakah memperbolehkan atau harus spesifik seperti itu?” ungkap Firman.

“Sebenarnya, tidak ada lagi perpanjangan (masa daftar petugas KPPS). Maka dari itu, kami plenokan dulu apakah jalan atau cara lain untuk pemenuhan jumlah petugas KPPS itu, bisa dilakukan lagi, atau langsung kerjasama dengan lembaga pendidikan,” jelasnya lagi.

Kendati demikian, Firman kembali menggarisbawahi, pentingnya pemenuhan persyaratan pendaftaran jadi petugas KPPS. “Seperti pembatasan usia 20-50 tahun, tidak memiliki penyakit bawaan yang dikuatkan dengan surat kesehatan. Ini untuk menjaga Pilkada sehat di masa pandemi,” pungkas Firman. (006)

Tag: