KPU Samarinda Sosialisasikan Penjaringan PPK dan PPS Pilwali 2020

Sosialisasi KPU Kota Samarinda di Hotel Midtown, Kamis (9/1). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menuju tahap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS, bersama kecamatan dan kelurahan se-Samarinda, di Hotel Midtown, Kamis (9/1).

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, selanjutnya KPU akan berkunjung ke kecamatan se-Samarinda, untuk menyampaikan hal-hal teknis.

“Setelah ini, kami akan berkunjung ke Camat-camat, membicarakan hal-hal teknis. Bagaimana cara mendaftar, apa yang harus dibawa oleh pendaftar,” kata Firman, usai kegiatan.

Terkait pendaftaran calon PPK dan PPS, Firman menyebutkan penjaringan tahun ini, akan lebih diperketat. “Bukan hanya dari sisi administrasi, bukan hanya dari sisi akademik, tapi kami akan menilai bagaimana seseorang itu berkokitmen punya integritas yang tinggi,” ujar Firman.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Program, Data dan Informasi Ifa Rosita berharap, sosialisasi tahapan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat umum, melalui hadirnya perwakilan 10 kecamatan dan 59 kelurahan.

Selain itu, dia juga berharap sosialisasi ini mampu menjaring masyarakat terbaik, yang siap menjadi anggota PPK dan PPS dalam Pilwali Samarinda tahun ini.

“Kami berharap sosialiasi ini, yang dilaksanakan KPU kota Samarinda, semoga bisa menjadi keterwakilan, bisa menjadi perpanjangan tangan kami untuk bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat setempat. Karena dalam waktu dekat ini, ada tahapan pembentukan PPK,” ujar Ifa.

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penyelenggara Pemilu adalah memililiki loyalitas dan integritas yang tinggi terhadap jalannya proses Pilkada 2020, syarat umum minimal berumur 17 tahun, jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMA), melampirkan surat kesehatan, dan persyaratan pendukung lainnya.

Pendaftaran PPK dan PPS sendiri, sejatinya akan dimulai sejak tanggal 15 Januari hingga tanggal 14 Februari 2020. Tahapan itu, lanjut Ifa, jelas tertuang pada PKPU No 16 Tahun 2019, bahwa rentang waktu 15 Januari – 14 Februari harus sudah terbentuk PPK, kemudian PPS pada tanggal 15 Februari.

Setelah melewati proses pendaftaran PPK dan PPS, peserta anggota yang dinyatakan lulus seleksi akan dilantik akhir Februari 2020. “Nanti pada tanggal 29 Februari, semua harus sudah dilantik secara barengan PPS dan PPK,” pungkasnya. (009)