KPUD Nunukan Bantah Kurang Sosialisasi Putusan MK Calon Eks Koruptor

ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan membantah kurang sosialisasikan putusan Mahkamah Konstituti (MK) terkait pencalonan mantan narapidanakorupsi dalam Pemilihan Umum Kepala Daeraah (Pilkada) provisni dan kabupaten/kota.

“Kami sosialisasikan putusan MK lengkap dengan penjelasan batasan waktu yang bisa dikuti eks narapidana dalam pencalonan Pilkada,” kata Ketua KPUD Nunukan Rahman SP, Senin (24/2/2020).

Rahman menjelaskan, terkait seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala, KPUD Nunukan dalam tiap sosialisasi telah menerangkan maksud dari putusan MK, namun masing-masing orang memiliki pendapat berbeda dalam mengimplementasikan aturan.

Putusan MK Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

sudah sangat jelas menyatakan, mantan narapidana bisa mencalonkan diri apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

“Bicara optimal, kami sudah cukup optimal mensosialisasikan putusan MK, cuma cara pandang orang berbebda-beda dalam mengartikan putusan itu,” ucapnya. Dalam kegiatan Pilkada, KPUD Nunukan hanyalah pelaksana regulasi, kalaupun nantinya putusan MK ditindaklanjuti oleh KPUD Pusat, maka apa yang tertuang dalam aturan, itulah yang akan dilaksanakan KPU.

Hingga saat ini, KPUD Nunukan belum menerima implementasi terkait putusan MK, lagi pula, Pilkada Nunukan bisa dipastikan tak  bakal dikuti bakal calon kepala daerah dari mantan narapidana, berbeda dengan daerah. “Sejauh ini belum kabar-kabar mantan narapidana ikut Pilkada Nunukan, berbeda daerah lain seperti Pilkada Bulungan dan Provinsi Kaltara,” sebutnya.

Majunya seorang mantan narapidana sebagai bakal calon kepala daerah adalah sebuah keinginan yang sah-sah saja, namun apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon atau tidak tergantung dari penilaian KPU.

Verifikasi KPU menentukan seorang bakal calon bisa ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada baik jalur perorangan ataupun partai politik, karena itulah, biarkan KPU bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa merugikan pihak lain.

“Sah-sah saja mantan narapidana daftar Pilkada, toh nanti ada aturan pelaksanaan dan verifikasi syarat sebelum penetapan,” jelasnya.

Terpenuhinya syarat dukungan seorang calon bukan berarti calon tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan, ada beberapa syarat lainnya yang harus terpenuhi, misalkan usia minimal, pendidikan terakhir dan bukan dalam proses hukum.

Khusus mantan narapidana, calon kepala daerah harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. Kemudian, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

“Putusan MK itu mengatur jangan sampai napi yang baru menyelesaikan hukuman langsung daftar Pilkada, makanya ada batasan waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara,” jelas Rahman. (002)

Tag: