KPUD Nunukan Rapid Tes Seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu

Ketua KPUD Nunukan Rahman SP. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan Rapid Tes  terhadap seluruh petugas penyelenggara pemilu dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Pilkada 2020.

“Rapid tes diberlakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas pengamanan langsung (Pamsung),” kata Ketua KPUD Nunukan Rahman SP, Jum’at (20/11).

Dalam Memorandum of Understanding (MoU) disepakati  pemeriksaan kesehatan petugas Pilkada tidak oleh Dinkes tidak menggangu pelayanan umum terhadap masyarakat, karena itu  perlu mempolakan sistem pelaksanaan ini.

Selanjutnya, untuk menghindari kerumunan massa saat pengambilan sampel darah dalam rangka rapid tes , petugas kesehatan diminta memberdayakan sejumlah klinik kesehatan dan puskesmas ataupun puskesmas pembantu (Postu) di masing-masing kecamatan dan desa.

“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nunukan 541 titik, tiap TPS memiliki 7 orang KPPS ditambah 2 Pamsung, mereka semua harus bebas Covid-19,” ucap Rahman.

Pemeriksaan bebas Covid-19 kepada 5.000 petugas penyelenggara pemilu dimulai dari petugas KPPS yang direncanakan sebelum dilantik 24 November 2020, dan jika memungkinkan, rapid tes bisa dilaksanakan mulai besok tanggal 21 November.

Sedangkan petugas PPK yang kerjanya  bersifat tentatif bisa bersentuhan dan bisa tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat menjalani rapid tes setelah KPPS menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.

“KPPS adalah orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, beda dengan PPK sifatnya tentatif, tapi tetap wajib mengikuti rapid,” kata Rahman.

Selain menerapkan bebas covod-19 untuk penyelenggara pemilu, KPUD Nunukan menyediakan Alat Pelindung Diri (APK) untuk seluruh petugas KPPS dan PPK termasuk pamsung, metode Pilkada bebas Covid-19 ini berlaku diseluruh Indonesia.

Dengan rapid tes, maka bisa dipastikan semua petugas di TPS sudah bebas Covid-19, selanjutnya tinggal menerapkan sistem protokol kesehatan baik untuk petugas ataupun masyarakat.

“Kalau hasil rapid petugas positif, artinya dia tidak lolos menjadi petugas pemilu, harus ada pengganti yang tidak terpapar Covid-19,” terangnya.

Selain bebas Covid-19, petugas KPPS diminta menghimbau calon pemilih datang ke TPS menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ke TPS, menjaga jarak duduk atau berdiri ditempat tunggu.

Bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat celcius atau lebih mendapatkan perlakuan khusus. Pemilih yang bersangkutan akan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS (bilik khusus) dan terpisah dengan pemilih lainnya.

“Jagan heran dibeberapa TPS nantinya ada bilik tambahan, itu bilik khusus untuk penderita Covid-19,” jelasnya. (advetorial)

Tag: