KPUD Nunukan Serahkan APK dan BK ke Paslon Pilkada

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, KPUD Nunukan, M Rusli Hairuddin (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan menyerahkan kelengkapan Alat Peraga Kampanye (AKP) kepada dua  perwakilan (LO) pasangan salon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

“Kemarin minggu tanggal 18 Oktober kita serahkan APK melalui penghubung LO paslon,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, KPUD Nunukan, M Rusli Hairuddin, Senin (19/10)

Pembagikan APK ke masing-masing paslon berupa baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul 210 lembar, sedangkan spanduk sebanyak 100 lembar atau masih kekurangan 140 lembar tiap paslon.

Hari ini pula, KPUD Nunukan menjadwalkan kembali pemanggilan LO paslon untuk dapat hadir ke KPU pengambilan Bahan Kampanye (BK) berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster.

“Spanduk masih kekurangan karena belum selesai di cetak, untuk bahan kampanye siang ini datang ke Nunukan dan langsung dibagikan ke paslon,” ujar Rusli.

Bersamaan dengan dibagikannya AKP dan bahan kampanye, masing-masing paslon diminta tidak lagi memasang AKP yang bentuknya diluar dari desain KPU ataupun desain AKP mandiri yang telah disetujui KPU.

Begitu pula untuk zona pemasangan AKP. Alat-alat kempanye harus ditelakkan sesuai ketentuan KPU.

Sedangkan untuk AKP mandiri yang terpasang di lahan atau rumah warga harus disertai dengan izin pemilik lokasi dalam surat tertulis.

“Ada format surat tertulis pemasangan APK mandiri, jika tidak memiliki izin pemilik rumah atau lahan, silahkan Bawaslu menindak,” tegasnya.

Menurut Rusli, bersamaan dengan diserahkannya APK yang difasilitasi KPU Nunukan, Bawaslu dapat kiranya mengawasi dan memantau pemasangan dan bentuk-bentuk alat kampanye, termasuk AKP mandiri sesuai desain.

Sebelumnya, kata Rusli, KPUD Nunukan pernah mencoret beberapa item desain paslon yang tidak sesuai aturan,  karena mencantumkan partai politik yang bukan dari partai pendukung, termasuk tidak diperbolehkan memajang foto bukan dari pengurus partai.

“Tiap paslon boleh menyerahkan 5 desain, tapi semua desain tidak boleh memajang partai bukan pendukung atau foto tokoh masyarakat bukan dari partai pendukung gabungan,” ujarnya.

Terkait APK mandiri pula, tiap paslon dilarang membuat APK melebihi ukuran dari aturan kesepakatan, sebeliknya ukuran boleh lebih kecil atau memodifikasi bentuk-bentuk ukuran dengan ketentuan tetap tidak melebihi ukuran maksimal.

Sebelum membuat AKP mandiri, perwakilan LO masing-masing paslon harus menyerahkan contoh desain ke KPU dan alangkah baiknya bentuk desain diserahkan pula ke Bawaslu Nunukan.

“Warna dan bentuk APK mandiri boleh ditentukan paslon, tapi desain tetap harus mendapat izin KPU,” ungkapnya. (adv)

Tag: