KPUD Nunukan Terima 3 Akun Resmi Paslon Amanah untuk Kampanye Medsos

Ketua KPUD Nunukan Rahman SP (Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan telah menerima 3 akun resmi media sosial (medsos) Paslon Amanah Hj. Asmin Laura – H. Hanafiah bersamaan dimulainya waktu pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2020.

“PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tiap paslon bisa menggunakan  medsos dengan jumlah maksimal 20 akun untuk kampanye,” kata Ketua KPUD Nunukan Rahman SP, Senin (29/09).

Paslon yang berkampanye daring wajib mendaftarakan akun resminya. Lewat akun itulah, Bawaslu serta Kepolisian akan memantau bentuk-bentuk konten yang ditayangan. Kampanye daring sendiir hanya diberikan kepada paslon yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk saat ini, paslon urut 1 Asmin Laura – Hanafiah telah menyerahkan 3 jenis akun daring masing-masing, aplikasi medsos Facebook Amanah nama admin pengelola akun 0823 4444 0144/Ansar, aplikasi Instagram Amanah For Nunukan nama admin pengelola akun 0823 4444 0144/ Ansar dan aplikasi Twitter Amanah Nunukan nama admin pengelola akun 0823 4444 0144/ Ansar.

“Ada 3 akun  platform milik paslon amanah sudah terdaftar di KPU Nunukan, akun-akun inilah yang resmi melakukan kampanye via daring,” sebut Rahman.

Rahman menyebutkan, bagi paslon yang belum ditetapkan, kampanye via daring tetap harus menunggu hingga kepelengkapan syarat dokumen sebagai calon bupati dan wakil bupati terpenuhi, begitu pula untuk kampanye tatap muka terbatas.

Kampanye medsos penyampaian penyampaian visi misi serta program unggulan kepada masyarakat hanya boleh dilakukan akun resmi paslon. Jika ditemukan ada akun yang tak terdaftar melakukan kampanye ilegal, maka dapat dilakukan tindakan pelanggaran Pilkada.

“Pendaftaran akun medsos ke KPU bertujuan menekan kampanye hitam dan provokasi yang dapat menimbulkan ancaman gangguan keamanan,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan Pilkada, KPU Nunukan nantinya akan memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk komersil layanan masyarakat bekerjsama dengan media cetak dan elektrionik selama 14 hari.

Sedangkan bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye yang ingin kampanye melalui media daring, maka dapat dilakukan dengan penayangan iklan kampanye di media yang terverifikasi dewan pers.

“Media yang digunakan paslon untuk pemasangan iklan kampanye daring harus di media yang mendapat legitimasi dewan pers,”  ungkapnya.

Iklan kampanye di media daring dapat dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Penayangan iklan kampanye setiap paslon diatur dengan ketentuan, satu banner untuk setiap media daring dan paling banyak di 5 media daring yang terverifikasi Dewan Pers.

Penayangan iklan kampanye di medsos hanya bisa dilakukan 14 hari, berbeda dengan kampanye medsos yang dapat dilaksanakan selama 71 hari atau sebelum masuk masa tenang, kedua jenis kampanye ini dapat dilakukan di akun resmi milik paslon.

“Ingiat, hanya akun medsos resmi milik paslon yang dapat memanangkan kampanye daring ataupun iklan kampanye mandiri,” ungkapnya. (adv)

Tag: