KPUD Nunukan Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK

Rapat pleno KPU Nunukan tetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Nunukan terpilih hasil Pemilu 2024 oleh KPUD Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan mewajibkan 30 nama caleg yang sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Nunukan terpilih di Pemilu Legislatif Tahun 2024  melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan bukti telah melapor ke KPUD Nunukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Hari ini rapat pleno KPU menetapkan anggota DPRD Nunukan terpilih hasil Pileg 2024, karena tidak ada sengketa perolehan suara di Mahkamah Konstitusi ,” kata Ketua KPUD Nunukan Rico Ardiansyah, Kamis (05/02/2024).

Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan,  dihadiri perwakilan masing-masing partai politik peserta Pemilu tertuang dalam surat keputusan KPUD Nunukan Nomor 1066 tahun 2024.

“Penetapan perolehan kursi DPRD Nunukan disaksikan masing-masing partai dan semua memberikan persetujuan,” tutur Rico.

Terpisah, Komisioner KPUD Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Rahman menuturkan, tiap calon terpilih anggota DPRD Nunukan berkewajiban melaporkan harta kekayaan  atau LHKPN kepada KPK.

“Tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPUD Nunukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD,” jelasnya.

Untuk memenuhi aturan ini, KPUD Nunukan akan bersurat kepada seluruh partai politik agar menyampaikan kepada calon terpilih untuk segera melengkapi administrasi LHKPN sebelum pelantikan jabatan.

“Calon terpilih anggota DPRD Nunukan yang tidak menyerahkan hasil LHKPN bisa tidak diikutkan dalam pelantikan,” bebernya.

Inilah 30 anggota DPRD Kabupaten Nunukan hasil Pemilu 2024.

Partai Gerindra (3 kursi)

Hj. Siti Musdalifah.

Andi Muliyono.

Yawong Salaju.

PDI-Perjuangan (3 kursi)

Saddam Husein.

Gimson.

Karunia.

Partai Golkar (2 kursi)

Syafrudin.

Ryan Antoni.

Partai NasDem (4 kursi):

Muhammad Mansur.

Andi Fajrul Syam

Firman.

Hendrawan.

Partai Keadilan Sejahtera (5 kursi):

Adama.

Arpiah.

Andi Yakub.

Hasbi.

Said Hasan

Partai Hanura (6 kursi):

Ustania

Ahmad Triady

Hj Rahma Leppa

Hamsing.

Tri Wahyuni.

Maradona.

Partai Amanat Nasional (1 kursi)

Samuel Parangan.

Partai Demokrat (4 kursi)  

Andi Mariyati.

Hj Nadia.

Ramsah.

Gat

Partai Bulan Bintang (1 kursi)

Andre Pratama.

Partai Kebangkitan Bangsa (1 kursi)

Donald

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: