Kreatif, Penumpang Kapal Samarinda-Melak Simpan Sabu di Tumpukan Mie Instan

Pers rilis Satuan Polair Polresta Samarinda, Kamis (12/8). (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Polair Polresta Samarinda menggagalkan penyelundupan 32,67 gram sabu lewat kapal angkutan sungai rute Samarinda-Melak di Kutai Barat. Modusnya, sabu disimpan di dalam tumpukan mie instan. Penumpang kapal pembawa sabu, FK (27), warga Kutai Kartanegara, dijebloskan ke penjara.

Dugaan penyelundupan sabu ke Melak itu terendus Polair, setelah beredar kabar perairan sungai diduga kerap jadi jalan penyelundupan sabu ke pedalaman Mahakam, melalui kapal yang berangkat dari Dermaga Mahakam Ulu.

“Hasil lidik unit Gakkum (Penegakkan Hukum) dibantu rekan patroli, Selasa (10/8) pagi sekitar jam 6.30 mencurigai penumpang di atas kapal KM Putra Mahakam Indah 02,” kata Kasat Polair Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Untung Surapati, Kamis (12/8).

Penumpang diketahui berinisial FK (27), dimana dari identitasnya adalah warga Kutai Kartanegara. Dia digeledah berikut barang bawaannya di atas kapal.

“Kita geledah dan tangkap di atas kapal tersebut. Pengakuan dia baru sekali naik kapal tujuan Melak. Itu kan pengakuan dia, tidak masalah,” ujar Pamuji.

“Menurut penyampaiannya, asal barang (sabu) dari Samarinda. Yang pasti dijual ke Melak. Penyidik masih mendalami apakah dia ini kurir atau juga sebagai pengguna,” tambah Pamuji.

Dijelaskan Pamuji, personilnya sempat kesulitan mencari barang bukti sabu. “Modusnya cukup kreatif. Di atas kapal itu ada bungkusan mie, barang itu ditaruh di sela mie,” sebut Pamuji.

“Modusnya mengurangi isi mie, bumbu (dalam bungkus mie) dibuang lalu dimasukkan narkoba. Bungkusnya kemudian dirapatkan lagi. Jadi kemarin agak kesulitan cari barang bukti narkoba ini,” terang Pamuji.

“Kardus isi mie sempat sebagian kita buka karena ada beberapa dicurigai. Jadi itu (sabu) ditaruh paling bawah. Kita dapatkan barang bukti (sabu) 32,67 gram brutto,” jelas Pamuji.

Menurut Pamuji, masih disampaikan pelaku, rencananya sabu itu diterima oleh seseorang setibanya di Melak. “Yang pasti dijual lagi di Melak,” tegas Pamuji.

Selain bungkus indomie dan sabu, personil Polair juga menyita barang bukti lain seperti handphone, uang Rp 330 ribu, lembar manifes penumpang.

Pemuda FK ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: