Kronologi Dua Santri di Samarinda Hantam Balok Gurunya Hingga Tewas

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan barang bukti yang disita kepolisian terkait kasus penganiayaan dua santri, Jumat 25 Februari 2022 (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua santri di salah satu Ponpes di kawasan Mugirejo, Samarinda, ditetapkan tersangka penganiayaan yang menewaskan gurunya sendiri di Ponpes, Eko Hadi Prasetya (43), yamg terjadi Rabu (23/2).

Keduanya mengaku tidak berniat menghabisi nyawa gurunya. Melainkan hanya membuat korban yang juga pengasuh sekaligus bagian kesiswaan itu sekadar pingsan.

Peristiwa berdarah itu terjadi ketika korban membangunkan santri untuk salat Subuh berjamaah di masjid. Belakangan korban menemukan kedua pelaku membawa handphone.

“Ketentuannya tidak diperbolehkan membawa HP,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat.

Dari aturan Ponpes itu, korban lantas menyita dan mengamankan HP kedua pelaku yang masih berusia 15 tahun, sama-sama di bawah umur. Muncul niatan pelaku untuk mengambil kembali HP yang disita korban.

Usai salat Subuh, korban berjalan melewati jalan area pondok dengan minim penerangan. Jalan itu diketahui memang sering dilalui korban usai salat Subuh.

“Jadi, pelaku kemudian mengadang, berupaya merebut kembali HP mereka,” ujar Ary.

Dua Santri di Samarinda Hajar Gurunya Hingga Tewas Gegara HP Disita

Balok yang dibawa kedua santri itu lantas dipukulkan kepada korban hingga rebah di jalan. Ponsel pun berhasil dibawa kembali oleh kedua santri itu.

“Sekitar jam 6.30 pagi, korban dibawa ke rumah sakit. Kemudian sekira jam 7 pagi korban dinyatakan meninggal dunia,” sebut Ary.

Diterangkan Ary, dari hasil visum diketahui ada 7-8 luka di bagian kepala, leher dan badan korban. Kedua santri mengaku hanya ingin mengambil kembali ponselnya dan membuat korban pingsan.

“Balok yang kita sita, kita ambil di sekitar lokasi kejadian, dan digunakan untuk memukul korban. Saat melakukan perbuatan itu, masing-masing pelaku ada yang mengenakan topeng dan ada yang memakai baju atau jaket berpenutup kepala,” tambah Ary.

Mengingat keduanya masih berusia bawah umur, Ary memastikan kedua santri dalam pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) “Motifnya hanya ingin kembali mendapatkan HP yang disita,” sebut Ary kembali menegaskan.

Kedua santri itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: