Kronologi Kasus Asusila Balita Hingga Muncul Dugaan Pelaku Dibebaskan Polisi di Palaran

Keluarga korban memasuki ruang seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polresta Samarinda, Rabu 31 Agustus 2022. Mereka mengadukan penyidik Polsek Palaran terkait kasus dugaan asusila terhadap anak balita. (Foto : niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Keluarga balita diduga korban asusila mengadukan penyidik kepolisian sektor (Polsek) Palaran ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polresta Samarinda Rabu. Mereka memprotes dan menuding polisi membebaskan pelaku asusila berusia 13 tahun.

Video amarah keluarga berdurasi 23 detik viral di media sosial Facebook. Lokasinya di Polsek Palaran. Ada 3 polisi dalam video itu yang sebelumnya merupakan siaran langsung dari telepon selular.

Wanita yang merekam video itu bersama balita diduga korban asusila dan ibu kandung balita itu, berikut anggota keluarga lainnya, memberikan penjelasan kronologi kejadian itu kepada wartawan di Polresta Samarinda. Termasuk wartawan niaga.asia.

Dugaan asusila itu terjadi hari Senin sekitar pukuk 17.00 Waktu Indonesia Tengah. Korban dan pelaku tinggal berdekatan dalam satu area rumah bangsal. Terduga pelaku asusila tinggal bersama neneknya. Sebelum kejadian rumah pelaku situasi sepi.

Pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah. Tetangga melihat itu dan melaporkan ke keluarga korban. Belakangan korban menangis dan keluarganya menduga pelaku berbuat asusila dengan menyetubuhi korban.

Situasi ramai saat itu mencari pelaku. Dikabarkan pelaku diserahkan keluarganya ke Polsek Palaran. Sementara keluarga korban datang ke Polsek malam hari ingin memastikan pelaku sudah diamankan. Namun saat itu keluarga korban diminta pulang untuk kembali Selasa pagi.

BACA JUGA :

Ramai di Palaran, Keluarga Tuding Polisi Bebaskan Pelaku Asusila Balita

Keesokan harinya, Selasa, sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah, dua personel Polsek Palaran di mana salah satunya polisi wanita (Polwan), membawa korban dan keluarganya untuk visum di rumah sakit. Hasilnya diduga ada kekerasan seksual terhadap balita itu.

Namun masalah muncul ketika keluarga korban baru tiba di Polsek Palaran usai visum itu. Anak terduga pelaku asusila hendak dibonceng keluarganya meninggalkan Polsek.

“Kami ke Polsek datang, lihat pelaku kok sudah di luar dengan keluarganya? Bagaimana tidak histeris? Padahal kami lagi visum. Apa gunanya kami lapor?” kata seorang wanita keluarga dari korban ditemui di Polresta Samarinda Rabu.

Belakangan pelaku kembali dibawa masuk ke dalam Polsek Palaran setelah tepergok hendak jalan meninggalkan Polsek.

“Kalau kami diberi penjelasan dari awal bahwa kepolisian tidak bisa menahan pelaku karena anak bawah umur, mungkin kami bisa paham. Tapi ini tidak ada informasinya ke kami dari polisi sejak awal,” ujar ibu itu.

Keluarga korban sempat berinisiatif melakukan visum ke rumah sakit lain. Namun tidak bisa diterima karena visum sudah dikeluarkan rumah sakit lainnya.

Dari hasil visum hari Selasa pagi itu, keluarga korban melapor resmi pada hari Selasa sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah.

Tertera tanda bukti lapor No : TBL/18/VIII/2022/Kaltim/RestaSMD/ Sek Palaran tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangi Ajun Inspektur Polisi Satu Untung Sarosa sebagai kepala sentra pelayanan kepolisian Polsek Palaran.

Padahal laporan dibuat pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah. Namun tanggal laporan mundur sehari sebelumnya.

Markas Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi (dokumentasi niaga.asia)

Kabar dari Polsek Palaran pada Selasa malam yang diterima keluarga korban, terduga anak pelaku asusila sudah diamankan untuk dibawa ke lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Kalimantan Timur di Jalan Panjaitan.

“Saya Selasa malam sempat ikuti mobil yang membawa pelaku ke arah jalan panjaitan, arah ke Bontang. Tapi saya tidak sampai tahu kemana mobil itu sampai. Karena saya hanya memastikan pelaku benar diamankan,” tegas Ibu itu.

Ketua tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya.

Rina menerangkan ada ketidakpuasan keluarga dengan penanganan kepolisian. Dalam kasus anak, sebagaimana Undang-undang perlindungan anak, ada proses tertentu dalam penanganannya.

“Keluarga emosi karena pelaku dilepaskan, ada di luar kantor polisi, tanpa ada komunikasi dengan keluarga korban. Peran kami menjelaskan ada aturan-aturan soal perlindungan anak,” kata Rina.

“Karena tidak ada penjelasan dari awal itu membuat miskonunikasi. Itu, ada yang dilewatkan (prosedur kepolisian). Seharusnya kalau pelaku anak itu diamankan di tempat lain harus disampaikan ke keluarga korban, ini dan itu aturannya karena menyangkut anak. Karena anak tidak bisa ditahan di tempat seperti ini,” Rina menjelaskan.

“Kami sudah konfirmasikan ke LPKS, benar ada anak terduga pelaku diamankan di LPKS. Masuk LPKS jam 8.30 malam hari Selasa,” demikian Rina.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: