
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial RT, 36 tahun, jadi tersangka penembakan Steven Ponto, 30 tahun, di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, Kelurahan Bandara, Samarinda. Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru Steven.
Polisi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi hari Selasa 20 Desember 2022 malam. Sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Tengah, tersangka dan korban sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur.
“Karena korban memiliki keahlian membuat busur,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis.
Diskusi itu berujung perdebatan tersangka dan pelaku. Menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban, dan menyinggung perasaannya. Polisi tidak merinci detil perkataan korban.
BACA JUGA :
Ribut Bareng Teman, Steven Tewas dengan Luka Tembak
Penembak Steven Hingga Tewas Serahkan Diri ke Polsek Pinang
“Tersangka pulang ke rumah, dan kembali lagi ke lokasi kejadian, dan melakukan penembakan menggunakan senapan angin,” ujar Ary Fadli.
“Setelah melakukan penembakan, pada saat itu menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” Ary Fadli menambahkan.
Polisi memerlukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahu persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.

Dari kejadian, dalam kondisi terluka, korban dievakuasi ke rumah sakit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Dari hasil autopsi, keterangan awal dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” Ary Fadli menerangkan.
Lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu. Senapan angin berikut peluru, ketapel atau busur tersangka, serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku datang menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Kriminal SamarindaPenembakanPeristiwaPolresta SamarindaPolri