Kronologi Terbongkarnya Pengedar Sabu Jaringan Lapas Narkotika Bayur Samarinda

Dua dari 6 tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di BNNP Kaltim, Rabu (10/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Kaltim membongkar peredaran sabu jaringan Lapas Narkotika Bayur Samarinda. Empat dari 6 tersangka, adalah narapidana. Bahkan, salah satu tersangka adalah terpidana penjara seumur hidup.

Dua tersangka Sukri dan Mukti Ridwan, dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di BNNP Kalimantan Timur, hari ini. Empat lainnya adalah Alam, Toti, Yudi dan Udin adalah narapidana Lapas Narkotika Bayur.

“Setelah kita tindak, kita sudah tahu jaringan mereka di Lapas. Kalau begini, otomatis sudah (kita ketahui) mereka sudah beberapa kali (mengedarkan),” kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol I Made Suka Jana, di kantornya, Rabu (10/3).

Made menerangkan, bahkan MR, diketahui baru keluar dari Lapas Samarinda. “Karena soal Covid-19 ini. Iya, dia napi asimilasi. Kalau ditanya kenapa bisnis lagi, mungkin karena di dalam Lapas, sudah tahu jaringannya.

Berita terkait :

202,8 gram Sabu Sitaan dari Jaringan Lapas Narkotika Samarinda Diblender

 

Dijelaskan, terbongkarnya kasus itu, setelah ada kerjasama dengan pihak Lapas Narkotika Bayur. “Karena ada 4 orang di dalam Lapas, kalau tidak ada kerjasama, kami sulit juga. Jadi, dari jaringan ini, ada beberapa orang lagi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Made.

Kronologi Pengungkapan

Disampaikan melalui petugas penyidik BNN, pengungkapan dimulai 21 Februari 2021 lalu. Petugas BNN pertama kali menangkap Mukti Ridwan, di indekos kawasan Jalan Pramuka, sekitar pukul 17.00 WITA. Dari Mukti, petugas menyita 202,8 gram sabu dan 3,5 butir ineks.

“Dari keterangan dia (Mukti Ridwan), barang didapatkan dari Alam (napi di Lapas Narkotika). Sabu akan dikirim ke Paser (tujuan atas nama Sukri),” ungkap Made.

Petugas BNNP Kaltim bergerak cepat, dan menangkap Sukri di Paser. Keterangan Mukti Ridwan dan Sukri, diketahui 3 nama napi lainnya di dalam Lapas Bayur, ikut terlibat dalam jaringan itu.

“Diperoleh nama napi Toti, Yudi, Udin. Udin ini kalau tidak salah, divonis seumur hidup. Jadi ada 6 orang tersangka jaringan ini, dimana ada 4 orang diantaranya di Lapas Narkotika Bayur,” demikian Made. (006)

Tag: