Kronologi Terbongkarnya Praktik Ribuan NIK Buat Register SIM Card di Samarinda

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah dalam kesempatan penjelasan pengungkapan kasus, Jumat (12/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi membongkar praktik penyalahgunaan NIK dan kartu keluarga (KK), digunakan untuk meregistrasi kartu perdana salah satu operator selular. Dua orang di Samarinda, M Rusli (37) dan Anas Fikri Farozi (21) dijebloskan ke penjara. Lebih dari 66 ribu kartu perdana, disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka diamankan di konter pulsa sekaligus penjualan kartu perdana, di kawasan Jalan KS Tubun, Senin (8/3) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Dasar penindakan, adalah Laporan Polisi bernomor : LP/114/III/2021/Kaltim/Resta Smd.

Dari lampiran Pers Release yang diperoleh Niaga Asia dari Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3) kemarin, awalnya, tim Unit Ekonomi Khusus (Eksus) mendapatkan kabar adanya konter penjualan kartu perdana, menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi. Dari kartu perdana itu, pembeli tidak mengetahui identitas NIK yang digunakan, untuk meregistrasi kartu perdana.

Dari informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan. Benar saja. Saat petugas masuk ke dalam konter, ditemukan kartu perdana yang sudah diaktivasi atau diregistrasi, yang dibeli dari salah satu distributor operator selular.

“Saat dibeli, belum diregistrasi, masih tersegel,” kata Yuliansyah.

Diterangkan Yuliansyah, kartu perdana kondisi segel itu, baru diregistrasi oleh kedua tersangka, menggunakan sederetan peralatan. Mulai dari komputer, serta flash disk, berisi berisi data NIK, yang didukung oleh aplikasi yang terinstal pada komputer.

“Usai diregistrasi menggunakan daftar NIK yang ada, kartu perdana itu siap dijual,” sebut Yuliansyah.

Kedua tersangka sendiri, membeli daftar nomor NIK itu, dari akun media sosial Facebook dengan harga Rp200 per nomor NIK. Sedangkam, untuk kartu perdana, dibeli kedua tersangka Rp5.000 per kartu, dan dijual kembali Rp10.000-Rp20.000 per kartu yang sudah diregistrasikan lebih dulu.

Berita terkait :

Kasus Register Sim Card Pakai NIK Orang Lain di Samarinda, Data NIK Dibeli Lewat Facebook

“Harga tergantung jenis nomor cantik atau bukan,” terang Yuliansyah.

Aksi kedua tersangka, sudah dilakukan sejak akhir 2018 lalu sampai dengan diamankan kepolisian di konternya. Adapun keuntungan yang sudah didapatkan per bulan, dari penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi itu adalah sekitar Rp3.000.000.

“Tersangka juga menerima jasa registrasi kartu perdana untuk para konter lainnya, dengan tarif Rp700 per kartu,” ungkap Yuliansyah.

Adapun estimasi yang bisa didapatkan tersangka dari penjualan 66.400 kartu perdana yang kini disita kepolisian sebagai barang bukti apabila laku terjual Rp10.000 per pcs, sekitar Rp664 juta.

“Tapi, apabila dijual dengan harga Rp20.000 per pcs kartu perdana, maka hasil yang akan didapatkan sekitar Rp1,3 miliar,” terang Yuliansyah.

Dari kasus itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 51 (1) jo pasal 35 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau, pasal 94 jo pasal 77 UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. (006)

Tag: