KSOP dan Dishub Nunukan Saling Tolak Menerbitkan SIB Angkutan Sungai

aa

Kegiatan pelayaran perahu dan speedboat di pelabuhan tradisional Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan salin tolak menerbitkan surat izin berlayar (SIB) angkutan sungai yang juga melintasi laut  di Kabupaten Nunukan, yakni perahu bermesin maupun speedboat ukuran 7 gross tonage (GT).

“Semuan angkutan sungai  di Kabupaten Nunukan tidak ada SIB, tidak ada yang mengawasi, dan penumpangnya tidak mendapatan jaminan keselamatan,” ungkap Kepala Seksi Kepelabuhanan dan Penunjang Keselamatan Pelayaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Lisman, Selasa (6/8/2019).

baca juga:

Pelabuhan Mantikas Ditutup, Dishub Larang Perahu Angkut Sepeda Motor

Menurut Lisman, pengusaha atau pemilik angkutan sungai dibawah 7 gross tonnage (GT) tidak keberatan diwajibkan mengurus SIB, tapi ketika mengajukan SIB ke Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan ditolak dengan alasan menerbitkan SIB angkutan sungai adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Kemenhub) No 73 Tahun 2004.

Sementara, kata Lisman, Dishub merasa kalau mengacu pada hirearkhi urutan-urutan peraturan perundang-undangan penerbitan SIB kewenangan Syahbandar (KSOP). UU Pelayaran berdasarkan  lebih tinggi Peraturan Menhub,” ujarnya.

Lisman menandaskan, akibat angkutan sungai tidak dibekali dokumen SIB, semua pelayaran perahu dan speedboat rute Bambangan, Sei Jepun, Mantikas, Sei Menggaris dan Sebuku dapat dikatakan illegal karena tidak sesuai dengan amanat UU Pelayaran Pasal 219 yang mengatur  kewajiban tiap pelayaran dibekali SIB yang diterbitkan Syahbandar.

Tidak sinkronnya dalam memaknai aturan menyebabkan semua perahu dan speedboat pelayaran sungai hanya mendapat pengawasan dari petugas, tapi berlayar tanpa  SIB. “Saya sudah sampaikan ke Syahbandar UU pelayaran itu lex specialis, tidak ada aturan yang mengatur perihal pelayaran selain KSOP,” ucapnya.

Sesuai ketentuan,  keselamatan pelayaran adalah wewenang pemerintah pusat baik GT 1 ataupun GT lebih tinggi lagi. Memang pernah ada surat edaran Maklumat Pelayaran (Mapel) Dirjen Perhubungan Laut yang menyarankan SIB dibawah 7 GT diterbitkan oleh Dishub daerah.

Namun sekali lagi,  Mapel tersebut masih bisa diperdebatkan karena tumpang tindih dengan UU Pelayaran. Dishub di daerah juga tidak tahu format SIB yng akan diterbitkan sesuai Peraturan Menhub. “Sampai hari ini belum ada contoh format baku SIB diterbitkan Dishub daerah,” terang Lisman.

Ia berharap saling tolak menerbitkan SIB bagi angkutan sungai yang juga menyentuh perairan laut di Kabupaten Nunukan diselesaikan agar keselamatan penumpang bisa dijamin.“Saya berharap ada pertemuan besar yang bisa menyelesaikan polemik ini, jangan biarkan transportasi dibawah 7 GT berlayar legal dan penumpang terjamin keselamatannya,” pungkasnya. (002)