KSOP Nunukan Urunan Beri Tali Asih Rp 60 Juta ke Korban Kecelakaan Speedboat

Kelompok masyarakat Adat Tidung Kabupaten Nunukan mendatangi Kantor KSOP Nunukan menuntut penyelesaian janji tali asih korban laka laut speedboat (niaga.asia/Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mediasi tertutup antara perwakilan warga adat Tidung Nunukan dengan Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan yang membahas tuntutan tali asih korban kecelakaan laut, berakhir dengan keputusan pemberian uang duka senilai Rp 60 juta.

Ketua Adat Besar Tidung Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir menerangkan, kehadiran warga Tidung dalam pertemuan mediasi atas permintaan keluarga korban yang sebelumnya tidak mendapatkan kepastian atas janji pemberian tali asih atau uang duka.

“Tadi sudah disepakati bersama kantor KSOP Nunukan memberikan uang duka sebesar Rp 60 juta kepada kelaurga korban,” kata Kadir, kepada niaga.asia, Senin 5 Januari 2026.

Pemberian uang duka itu sebagai bentuk kepedulian KSOP Nunukan atas meninggalnya motoris speedboat berikut seorang penumpang, dalam kecelakaan laut di perairan Nunukan di bulan Juli 2025 lalu, yang terjadi sekitar pukul 14.20 Wita.

Motoris speedboat atas nama Rexy Joseph Kabelen (23) mendapatkan uang duka Rp 30 juta, begitu pula penumpang bernama Siti Nurharisa (24). Kedua keluarga korban telah menyepakati besaran uang duka.

“Masing-masing dapat 30 juta. Sedangkan dari pihak speedboat SB Borneo 02 Ekspress yang berada di kota Tarakan, tidak memberikan uang duka. Padahal mereka pernah berjanji,” ujar Kadir.

Dengan pemberian tali asih itu, pihak keluarga korban tetap akan memantau perkembangan proses hukum kecelakaan laut, di mana motoris speedboat SB Borneo 02 Ekspress bernama Muhammad Sabir, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak tahu sumber uang diberikan KSOP Nunukan. Tapi informasinya pegawai KSOP urunan kumpulkan uang,” terang Kadir.

Terpisah, Penata Keselamatan Pelayaran, KSOP Nunukan Ahmad Tang menjelaskan, mediasi berjalan cukup singkat karena masing-masing pihak memahami dan mengetahui pokok persoalan dari permintaan keluarga korban.

“Kita semua sudah saling memahami persoalan ini, jadi kami ambil keputusan memberikan uang tali asih kepada korban sesuai kemampuan KSOP Nunukan,” kata Ahmad.

Pembayaran tali asih murni bersumber dari urunan para pegawai Kantor KSOP Nunukan, dan tidak ada bantuan dari pemilik speedboat SB Borneo 02 Ekspress, maupun KSOP Tarakan, selaku penyidik perkara.

Penjelasan ini telah disampaikan pula oleh Kepala KSOP Nunukan, Kosasih, dalam pertemuan mediasi di akhir tahun 2025 lalu, di mana KSOP Nunukan kesulitan menghubungi KSOP Tarakan, selaku penyidik perkara maupun pihak speedboat SB Borneo 02 Ekspress.

“Komunikasi lewat via telepon maupun pesan tidak pernah dibalas. Padahal KSOP Tarakan yang seharusnya bertanggung jawab karena mereka penyidik perkara,” jelas Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan laut terjadi di perairan dermaga tradisional Haji Putri Nunukan. Speedboat SB Borneo 02 Ekspress bermuatan barang jasa pengiriman bertabrakan dengan speedboat 40 PK yang membawa satu orang penumpang.

Akibat kejadian itu, motoris speedboat 40 PK yakni, Rexy Joseph Kabelen dan seorang penumpang perempuan bersama Siti Nurharisa, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Nunukan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: