KSOP Tarakan Minta Bupati Nunukan Memperbaharui Surat Angkutan LPG Subsidi

Belum memiliki pelabuhan khusus, kapal pengangkut tabung gas LPG bongkar muat di  pantai di jalan lingkar Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA,.ASIA– Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Hermawan membenarkan telah meminta Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid memperbaharui surat permohonan pengangkutan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (subsidi) dari Tarakan ke Nunukan, sesuai tahun sekarang ini, 2021.

“Kenapa saya minta diperbaharui,  karena surat permohonan dari Bupati Nunukan yang dibuat tahun 2018, belum pernah diperbaharui, padahal sekarang sudah tahun 2021,” kata Hermawan pada Niaga.Asia, Jum’at (11/06).

Menurutnya, penjelasan ini sekaligus menepis informasi yang beredar bahwa KSOP Tarakan, tidak mengizinkan kegiatan pelayaran kapal pengangkut tabung Lpg 3 kilogram untuk kebutuhan masyarakat Nunukan.

“Informasi menyesatkan itu, kami tidak melarang angkutan Lpg, KSOP hanya minta perubahan surat dari Bupati Nunukan,” sebutnya.

Hermawan menerangkan, akan lebih baik jika tiap pergantian tahun, bupati memperbaharui  suratnya terkait kapal yang digunakan untuk mengangkut LPG subsidi.

“Memperbaharui surat tersebut tiap tahun untuk menghindari miss communication dan koordinasi tetap terjaga,” ujarnya.

Selain meminta memperbaharui surat kapal pengangkut LPG subsidi, KSOP juga meminta Bupati Nunukan dan pihak agen menembuskan surat permohonan angkutan tersebut ke Kapolda dan Gubernur Kaltara, Polres dan instansi lainnya.

“Jajaran KSOP Tarakan sangat mendukung kegiatan pemerintah daerah dan masyarakat, saya sudah sampaikan juga ke Gubernur Kaltara,” tuturnya.

Siap memenuhi permintaan KSOP

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setkab) Nunukan Hasan Basri Mursali mengatakan, Pemerintah Nunukan siap memperbaharui surat yang berisi keterangan kapal yang digunakan pengangkut LPG sebagaimana permintaan KSOP Tarakan.

“Permintaan KSOP Tarakan kita penuhi, Pemkab Nunukan segera mengirimkan surat yang diminta,” ujarnya.

Hasan menerangkan, sesuai ketentuan, angkutan barang berbahaya seperti  LPG tidak diperbolehkan menggunakan kapal kayu, namun karena PT Sebatik Island Flowers dan PT Karyalim Jaya Utama selaku pihak agen belum memiliki kapal besi, Pemerintah Nunukan minta kebijakan.

Selain persoalan angkutan, Pemerintah Nunukan sudah menjelaskan bahwa sampai saat ini belum tersedia pelabuhan khusus barang berbahaya ataupun pelabuhan representatif’ untuk kapal besi.

“Di Nunukan belum ada pelabuhan khusus, maka sejak dulu pembongkaran tabung LPG  dibongkar di pelabuhan Sei bolong atau jalan lingkar,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: