KSP Indosurya Gagal Bayar, Ke Mana Pengawasan OJK?

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto : Azka/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta (ISP) terungkap mengalami gagal bayar. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dipertanyakan. Tak tanggung-tanggung dana nasabah yang dihimpun mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Sesuai Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), KSP ISP masuk dalam pengawasan OJK.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkap temuan ini dalam keterangan persnya, Senin (13/4/2020). KSP ISP yang berkedudukan di Jakarta dengan nasabah kelas menengah ke atas dari seluruh Indonesia ini, sistem pengawasan dan pembinaannya melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, OJK tak bisa lepas tangan begitu saja. Pasal 28 UU LKM menegaskan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.

“Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat Komisi XI dengan OJK periode lalu. Tetapi, OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa,” kata Hergun, sapaan akrab politisi Partai Gerindra itu.

Dalam UU LKM itu, OJK bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau Dinas Koperasi. Tetapi, the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di tangan OJK. Apalagi, LKM dengan dana pihak ketiga mencapai triliunan rupiah harus tetap dalam pengawasan langsung OJK.

“Bisa didelegasikan memang, tetapi ruh dan yang buat aturan harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” tegas legislator dapil Jabar IV itu. Kalaupun ada pendelegasian tugas, sambungnya, juga diatur oleh OJK, mana saja yang bisa diawasi Pemda, Kemenkop UKM, dan atau OJK sendiri.

“Kalau diserahkan semua ke Pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara Pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan,” jelas pria asal Sukabumi ini.

Secara khusus, dia mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.

Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya. Menurut Heri, persoalan ini harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat dalam bentuk KSP.

Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, ayat 1 berbunyi “Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan”. Dalam hal pembinaan, pengaturan, dan pengawasan, kata Anggota Komisi XI DPR ini, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke Pemda maupun pihak ketiga.

“Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi, dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian, kok, malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 triliun bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” tegas Sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini mempertanyakan.

Oleh karena itu, terkait persoalan ini dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta. “Ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya,” tutup Hergun. (*/001)

Tag: