Kuburan jadi Tempat Penyimpanan Sabu & Ekstasi

Pengungkapan kasus penyimpanan sabu di kuburan di Lampung. (Foto : istimewa/BNN RI)

LAMPUNG.NIAGA.ASIA – BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba, di kawasan Dusun Jati Harjo, Tegineneng, Lampung. Satu karung pupuk isi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus ekstasi disita petugas. Diantaranya, ditanam di kuburan. Tiga orang tersangka S (29), E (40) dan R (41), dijebloskan ke penjara.

Kasus itu terbongkar, setelah tim BNNP Lampung mengendus penyimpanan narkoba, di Dusun Jati Harjo. Dua pekan penyelidikan berbuah hasil.

“Tiga tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing pada hari Selasa (21/7),” kata Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, dikutip Niaga Asia dari keterangan tertulis diterima, Jumat (24/7).

Pudjo menerangkan, tersangka S mengaku menyembunyikan narkoba, dengan cara menguburnya di dalam tanah di areal ladang yang tidak jauh dari permukiman warga, usai diperintah E dan R.

“Tim BNN menggali, dan menemukan 11 bungkus narkotika jenis sabu, dan 3 bungkus ekstasi,” ujar Pudjo.

Kendati demikian, menurut Pudjo, sempat terjadi perlawanan saat pencarian barang bukti. “Dua tersangka S dan R, mencoba melarikan diri. Hingga akhirnya tim melakukan tindakan tegas, dengan melakukan penembakan,” tambah Pudjo.

Masih diterangkan Pudjo, dari pengembangan kasus, petugas akhirmya menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka E, tidak jauh dari lokasi pertama.

“Satu bungkus sabu ditemukan dibalik pintu dapur rumah E, dan 4 bungkus isi sabu lainnya, disembunyikan dibalik batu nisan sebuah makam, yang ada di belakang rumah tersangka E,” ungkap Pudjo.

Dijelaskan Pudjo, total barang bukti yang disita petugas berjumlah 16 bungkus sabu, dan 3 bungkus ekstasi. Ketiga tersangka pun kini meringkuk di penjara, dengan jeratan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Pudjo. (006)

Tag: