
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Skema plasma produktif bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus memiliki masa manfaat yang sama dengan umur kebun perusahaan, demi mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.
Menurut Bupati Aulia Rahman Basri, apabila umur kebun kelapa sawit mencapai 25 – 30 tahun, maka masyarakat penerima manfaat plasma juga harus memperoleh hasil dalam rentang waktu yang sama. Ia pun menolak skema plasma produktif yang hanya berjalan dalam waktu jangka pendek, sementara kebun tetap berproduksi dalam waktu yang panjang.
“Pastikan umur plasma produktif ini sama dengan umur kebun. Kalau plasma produktif hanya lima tahun, sementara kebunnya 25 tahun, itu hanya akan menunda konflik sosial yang akan terjadi di masyarakat,” ungkapnya dihadapan anggota Rea Kaltim di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (11/2/2026).
Secara regulasi, negara telah mengatur kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
“Negara sudah mengatur bahwa plasma itu 20 persen dari luas lahan. Ini hak masyarakat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa kewenangan pemberian dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Meski begitu, pemenuhan kewajiban plasma, termasuk melalui skema plasma produktif, diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi maupun perpanjangan HGU perusahaan.
“Kewenangan HGU memang di ATR/BPN. Tapi tentu kita berharap kewajiban terhadap masyarakat, termasuk plasma 20 persen ini, benar-benar menjadi perhatian dalam setiap proses perpanjangannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan plasma maupun usaha produktif adalah memastikan masyarakat sekitar tidak sekadar menjadi penonton di tengah aktivitas investasi perkebunan, tetapi benar-benar merasakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Karena itu, Bupati Aulia meminta manajemen perusahaan, termasuk Rea Kaltim yang tengah memasuki siklus kedua kebun, untuk benar-benar memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengawal agar kesepakatan yang dibangun tidak merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kalau umur kebun 25 – 30 tahun, pastikan warga masyarakat menerima hasil selama umur itu. Jangan sampai ada ketimpangan,” jelasnya.
Selain persoalan durasi manfaat, Aulia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses penetapan penerima plasma produktif, agar tidak ada praktik ‘penumpang gelap’ dalam keanggotaan koperasi, baik dari luar daerah maupun pihak yang tidak berhak.
“Pastikan tidak ada penumpang-penumpang gelap. Jangan sampai ada yang tiba-tiba mengurus KTP hanya untuk mendapatkan bagian. Yang menerima harus benar-benar warga yang berhak,” katanya.
Pemkab Kukar melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi Kukar disebut akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para penerima manfaat. Bahkan, Aulia menyatakan tidak akan menandatangani dokumen keanggotaan koperasi jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.
Di sisi lain, ia juga meminta camat dan kepala desa di Kecamatan Kembang Janggut untuk aktif mengawal proses ini serta memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berdiri di tengah-tengah untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran investasi dan perlindungan hak masyarakat.
“Intinya kita ingin memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Jangan sampai program yang baik justru memicu persoalan baru di kemudian hari,” terangnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemkab Kukar berharap skema plasma produktif benar-benar menjadi solusi jangka panjang yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit.
“Tolong dihimbau, tolong dihimbau sekali lagi, kepada warga masyarakat yang mendapatkan hasil dari plasma produktif ini gunakan uang ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Plasma Sawit