Kumpulkan Ibu-ibu Hamil, Yayasan Ayah Sejuta Anak Perdagangkan Bayi

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor  pada Rabu (28/09/2022). (Foto Tribratanews.Polri)

BOGOR.NIAGA.ASIA – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah yayasan dan mengamankan seorang pelaku berinisial SH di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor  pada Rabu (28/09/2022), mengatakan, pengungkapan kasus TPPO hasil dari penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor, Polda Jabar terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Modus tersangka SH melakukan aksinya, mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Kemudian ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.

“Namun proses adopsinya sendiri di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi,” kata Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, menerangkan, TPPO merupakan bentuk kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian besar dari Kepolisian.

Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang oleh Pihak Kepolisian akan dilakukan secara masif, terkoordinasi serta lebih efektif.

“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke dinas sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.” Ujarnya.

Satu anak  yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil diselamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten Bogor.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya.” jelas Kabid Humas.

Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: