Kurang 20 Menit, Polisi Tangkap Dua Orang di Samarinda Terkait Narkoba

Dua terduga pengedar sabu di Samarinda yang ditangkap Senin (14/6) (Foto : Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap dua kasus narkoba di Samarinda kurang dari 20 menit pada Senin (14/6). Dua terduga pengedar sabu, Ridwan (45) dan Irfan (25), dijebloskan ke penjara.

Polisi lebih dulu menangkap Ridwan sekitar pukul 00.34 WITA, setelah mendapat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di salah satu rumah, di kawasan Jalan Rapak Dalam.

“Setelah penyelidikan, kami amankan pelaku (Ridwan) di rumahnya di Gang Family di Rapak Dalam,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doli Kristian, dikonfirmasi Niaga Asia, Selasa (15/6) sore.

Rido menerangkan, ketika rumah itu digeledah, ditemukan 13 poket sabu seberat 11,49 gram brutto. Ridwan mengaku sabu itu dia dapatkan dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masih di rumah Ridwan, selain 13 poket sabu, petugas juga menyita sendok takar, handphone dan uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu. “Dia (Ridwan) dan barang bukti kami amankan di Polres,” ujar Rido.

Tim Satreskoba terus bergerak cepat. Kurang dari 20 menit dari pukul 00.34 WITA, petugas kembali mendatangi salah satu rumah di kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Di kawasan itu, kami amankan pelaku (Irfan) sedang asik duduk sendiri di depan bangunan Posyandu,” sebut Rido.

Petugas juga melakukan pengeledahan terhadap Irfan. “Kita temukan 4 poket sabu seberat 0,82 gram brutto yang disimpan dalam kotak plastik, tidak jauh dari tempat dia duduk-duduk depan Posyandu,” terang Rido lagi.

Ponsel Irfan pun turut disita sebagai barang bukti. Kedua terduga pengedar, Ridwan dan Irfan, kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda.

Sumber : Satreskoba Polresta Samarinda
Editor : Saud Rosadi

Tag: