Kurir 5 Kg Kabur Setelah Mobil Masuk Jurang, Napi Lapas Bontang Diciduk

Barang bukti 5 kg sabu yang disita dan dimusnahkan di BNNP Kaltim, Selasa (18/5). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Napi Lapas Bontang, Agus Susanto (45) alias Pakde Kumis, dibekuk petugas BNN Provinsi Kalimantan Timur. Dia diduga sebagai pengendali 5,28 kg sabu yang dikirim dari Kalimantan Utara tujuan Samarinda. Dalam pengungkapan itu, sempat terjadi kejar-kejaran. Agus kini meringkuk di penjara BNNP Kaltim.

Penyelundupan barang haram itu terungkap setelah BNNP mendapat kabar adanya pengiriman sabu dari Bulungan Kalimantan Utara, menuju Samarinda. Menggandeng BNNK Bontang dan Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, bergerak ke poros Sangatta – Bengalon, di Kutai Timur.

Pada Sabtu (17/4) sore, tim gabungan mengejar mobil Xenia yang dicurigai membawa narkoba. Mobil itu dipepet oleh tim, dan sopir bergelagat mencurigakan.

“Ada barang yang dibuang di sebelah kanan kemudi. Tiba-tiba mobil oleng ke kanan dan masuk ke jurang sekira sedalam 15 meter. Sopir berhasil kabur masuk ke hutan,” kata Kepala BNNP Kaltim Wisnu Andayana, di kantornya, Senin (18/5).

Petugas BNNP menggunakan alat khusus memeriksa kemurnian barang bukti sabu sitaan. (Foto : Niaga Asia)

Wisnu menerangkan, di dalam mobil, petugas menemukan handphone dan identitas sopir yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan barang bukti 5 paket sabu seberat 5,28 gram brutto.

“Jadi dari barang bukti yang kami temukan, kami lakukan pengembangan melalui alat komunikasi ponsel itu. Ternyata, berhubungan dengan DPO atas nama Ag (Agus Susanto), yang diketahui ada di dalam Lapas,” ujar Wisnu.

Belakangan diketahui pengendali pengiriman 5 kg sabu adalah napi Lapas Bontang. (Foto : Niaga Asia)

“Bersama dengan Kanwil Kemenkumham, dan Lapas, diamankan saudara Ag beserta handphone yang digukanan Ag untuk berkomunikasi,” tambah Wisnu.

Narapidana Ag, dibawa ke BNNP Kaltim di Samarinda. Kepada penyidik, dia mengaku mengenal sopir yang kabur dan masuk DPO itu. “Saudara Ag juga yang menyuruh DPO itu, untuk mengambil sabu dari Tanjung Selor, untuk dibawa ke Samarinda,” terang Wisnu.

“Berdasarkan alat bukti, bahwa saudara Ag sebagai pemesan sabu dan sopir DPO itu sebagai kurir atas suruhan Ag. Pengakuan Ag, sabu itu dipesan melalui salah satu napi yang berada di Lapas Tarakan di Kalimantan Utara,” jelas Wisnu.

Hari ini, sabu seberat total 5,28 Kg dimusnahkan dengan cara melarutkan ke blender berisi air, dan kemudian dibuang ke toilet. “Kami terus kembangkan kasus ini, ke jaringan lainnya,” pungkas Wisnu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: