Kurir 7 Kilogram Sabu Dijanjikan Upah Rp 100 Juta dan Honda Jazz

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto bersama Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto menyampaikan pengungkap sabu 7 kilogram (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan 5 orang pria terlibat peredaran 7 kilogram narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia, yang rencananya hendak diselundupkan ke Pare Pare, Sulawesi Selatan. Kurir yang tertangkap mengaku dijanjikan upah Rp100 juta dan dikasih mobil Honda Jazz bila berhasil membawa sabu ke Pare Pare.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari informasi yang diterima  satuan intel terkait adanya dua orang pria luar daerah yang sedang menginap di sebuah hotel di Nunukan.

“Penangkapan pertama SUR (18) dan AMR (19) tanggal 4 Februari 2022 di Jalan Pasar Baru Nunukan, Dari tangan tersangka ditemukan 7 kilogram sabu,”  kata Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto, pada Niaga.Asia, Selasa (15/02/2022).

Setelah mengamankan tersangka, opsnal Satresnarkoba Nunukan mendapatkan keterangan bahwa SUR diperintah oleh AS (20) warga Bulukumba, Sulsel, yang berperan sebagai penghubung antara pembeli dengan bandar sabu di Malaysia.

“AS memerintahkan SUR dan AMR berangkat dari Bulukumba menuju Nunukan untuk mengambil barang, kedua kurir ini dijanjikan upah Rp 100 juta dan mobil Honda Jazz,” sebutnya.

Masing-masing tersangka memiliki hubungan keluarga, AS merupakan kakak kandung dari AMR, sedangkan SUR adalah saudara ipar dari AS dan ketiganya diduga telah berapa kali melakukan transaksi penyelundupan narkotika ke Sulsel.

Tidak hanya dijanjikan upah Rp 100 juta, AS dalam bukti percakapan whatsapp memperlihatkan sebuah foto mobil honda jazz yang rencananya akan diberikan kepada AMR dan SUR sebagai imbalan hasil kerjanya.

“AS memperlihatkan foto mobil ke AMR dan SUR lewat pesan gambar whatsapp, AS bilang beginikan mobil yang kalian mau,” ujar Kapolres.

Dari bukti percakapan tersangka inilah, Satresnarkoba Nunukan pada 5 Februari 2022 memperluas penyelidikan menuju Pare Pare, Sulsel, dan berhasil mengamankan JAS (20) yang ditugaskan AMI mengambil barang 2 kilogram di wisma Tidar Pare Pare.

Selain memerintahkan JAS dan menjanjikan upah Rp 10 juta, tersangka AMI juga ikut mengambil barang sebanyak 5 kilogram di wisma Tidar Pare Pare, keduanya ditangkap diwaktu yang sama 7 Februari 2022.

“Pengakuan AMI, dia diperintahkan AD mengambil barang 7 kilogram dengan upah Rp 50 juta, Status AD sendiri DPO Polres Nunukan,” terangnya. Kapolres.

Dikatakan Kapolres, semua tersangka yang kini menempati sel Polres Nunukan, hanyalah kelompok kurir yang dipekerjakan seseorang dengan upah yang cukup menggiurkan, apalagi ada percakapan hadiah mobil jika berhasil menjalankan tugas.

Dalam percakapan Whatsapp terungkap pula AS menjanjikan akan ada lagi pekerjaan serupa untuk kurirnya. Dari komunikasi patut diduga bahwa kelompok pengedar ini kemungkinan telah berapa kali menyelundupkan sabu.

“Semua tersangka hafal dan mengetahui persis pergerakan. Kami menduga mereka sudah berulang kali memperdagangkan sabu,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: