Kurir Sabu-sabu Asal Samarinda Ditangkap TNI-AL di Sebatik

lanal
Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Ary Aryono didampingi penggantinya Letkol Laut (P) M. Machri Mokoagow, M.Tr.Hanla, perwira Lanal Nunukan, Mayor Mustofa, dan Kasat Bimmas Polres Nunukan, AKP Alyadi dalam jumpa pers penangkapan Abdi bin Musa. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kurir sabu-sabu asal Samarinda, Abdi bin Musa (45) ditangkap Tim Patroli Laut  Eastern Fleet Quick Response (EFQR)  bersama TNI-AL  Lantamal XIII Tarakan  dan Lanal Nunukan di Sebatik dengan barang bukti sabu-sabu setengah kilogram atau 500 gram.

Abdi juga mengaku adalah warga Jalan Marsda A Shaleh Nomor 110 RT 40, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Kaltim, sudah 2 kali menyelundupkan sabu-sabu dari Tawau ke Palu.

Dalam keterangan pers  yang disampaikan Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Ari Aryono, hari Sabtu  (14/4/2018), dijelaskan, Abdi ditangkap hari Jumat (13/4/2018. “Baik tersangka maupun barang bukti yang dibungkus dalam 2 bungkusan terpisah sebanyak 500 gram sudah kita amankan,” kata Aryono.

Dari pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan TNI-AL, lanjutnya, Abdi  adalah seorang kurir yang dijanjikan menerima upah sebesar Rp 50 juta apabila bisa meloloskan sabu-sabu itu dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Palu, Sulawesi Tengah. “Rencananya, itu sabu-sabu dari Sebatik mau dibawa ke Nunukan atau Tarakan, kemudian diseberangkan ke Palu,” ungkap Aryono.

Aryono menerangkan, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat akan adanya rencana penyeludupan sabu ke Tarakan melalui perairan Sebatik, Dari informasi itu, tim gabungan EFQR Lantamal Tarakan dan Lanal Nunukan bergerak mengawasi titik-titik penyeberangan speedboat.

Pengejaran terhadap tersangka pertama dimulai 10 April dengan melakukan pengendapan di sepanjang perairan Sei Pancang dan Sei Nyamuk, Sebatik, namun gagal menemukan tersangka  yang sering berpindah-pindah lokasi.  “Kita kehilangan jelak pelaku yang berpindah-pindah tempat, kesulitan kita juga tidak pernah melihat orangnya, kami cuma berbekal foto kiriman intelijen,” tuturnya.

Baru pada tanggal 12 April, petugas gabungan mendeteksi keberadaan tersangka di sekitar Sungai Melayu, Lallo Sallo, Sebatik Barat dan mengikutinya hingga masuk ke penginapan dan membeli tiket speedboat tujuan Tarakan.

Setelah itu, lagi-lagi pergerakan tersangka hilang dari pantauan. Tim gabungan kemudian meminta bantuan Resnarkoba Polres Nunukan untuk sama-sama melakukan pengejaran. Selang satu hari Jum’at 13 April, petugas mengendap di pelabuhan batu Sebatik sekaligus observasi. “Nah disanalah kami temukan pelaku berada diatas speedboat Sadewa Eksprees tujuan Tarakan sekitar pukul 09:45 Wita,” beber Aryono.

Setelah tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu  yang disimpannya di sandal merk polo yang dipakainya. Modus seperti ini sudah sering kali digunakan para kurir narkoba. “ Modusnya sama dengan perkara kasus sabu lainya, pelaku merasa aman jika menyimpan di sepatu atau sandal yang dipakainya saat itu,” sebutnya. (002)