Kurir Taruh Shabu di Pot Bunga di Terminal Bontang

aa
Muhammad Yusuf

BONTANG.NIAGA.ASIA-Banyak cara dipakai pengedar narkotika jenis shabu-shabu dalam melakukan transaksi. Terbaru di Bontang, bandar shabu menyuruh kurirnya menaruh shabu seberat 7,45 gram  yang sudah dipesan Muhammad Yusuf (31), seorang pengedar di pot bunga yang ada di Terminal Bontang.

Meski demikian, Sat Resnarkoba Polres Bontang, hari Sabtu (16/2) pukul 21.45 Wita tetap mampu mengendus transaksi seperti itu dan menangkap Yusuf yang sehari-hari juga berkerja sebagai nelayan. Yusuf yang tercatat beralamat di Jalan RE Martadina Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka Yusuf sudah kita tahan Melihat barang bukti yang ditemukan, tersangka patut diduga juga pengedar, dan bisa jadi juga sekaligus pengguna,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarka melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, Selasa (19/2). Indikasi tersangka pengedar sekaligus pengguna, kata Gusti, selain ditemukan shabu 7,45 gram yaang sudah dibagi-bagi di 16 (enam belas) bungkus plastik klip warna bening dan sedotan berujung runcing.

aa
Barang bukti shabu yang disita dari Muhammad Yusuf

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba. Pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa berbisnis barang haram sudah 5 bulan sejak Oktober 2018, dia juga mengaku bila awalnya sebagai pemakai. “Tersangka juga mengaku bila barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak pernah dia lihat melalui hp,” kata Gusti. (001)