Kutai Timur Tarik Obat Ranitidin, Masyarakat Diminta Tidak Resah

Kepala Dinas Kesehatan Bahrani (Foto: Wak Hedir)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Kutai Timur mengeluarkan surat edaran penarikan penggunaan obat Ranitidin di seluruh Puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan dan tempat praktik dokter. Penarikan itu menindaklanjuti Surat Edaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI pada 4 Oktober 2019 lalu. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani, usai menghadiri pelantikan unsur pimpinan DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, Kamis (10/10).

“Kami sudah menindaklanjuti SE BPOM terkait penarikan dan pelarangan penggunaan Ranitidin. Para dokter juga telah mengetahui hal tersebut. Dinkes juga sudah beberapa waktu lalu sudah menghentikan pemesanan ke industri farmasi, dan rekanan pengadaan obat. Jadi sudah lama tidak menggunakan obat tersebut,” kata Bahrani.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang beredar. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

“Tidak perlu khawatir atau cemas, Dinkes Kutim sudah menghentikan pemakaian Ranitidin,” tegas Bahrani.

Alasan BPOM RI menarik Ranitidin dari peredaran adalah adanya temuan US Food and Drugs Adminstration (US FDA ) dan European Medicine Agency (EMA), tercemar NDMA (N-Nitrosedimethylmine) sebagai turunan zat Nitrosamin, yang masuk golongan psikotropika kelas 1 setara dengan morfin yang bisa menyebabkan manusia kecanduan, halusinasi dan merusak susunan syaraf manusia.

Sebelum ditarik, Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan penyakit tukak (luka) lambung dan tukak usus, yang diproduksi sejak 1989 dalam bentuk sirup, tablet dan injeksi. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan konsumsi Ranitidin adalah 96 ng per hari. Ranitidin bersifat karsinogetik (menyebabkan kanker ) jika dikonsumsi terus menerus dalam waktu yang lama. (hms4)