Kutim Bakal Peroleh Bagi Hasil Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Faisal Rachman. (Foto Istimewa)

SANGATTA.NIAGA.ASIA  –  Ini baru kabar gembira. Kutai Timur yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terluas di Kaltim, diperkirakan bakal memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) baru dari sektor tersebut.

“Ada informasi bahwa tahun depan ada perhitungan DBH kelapa sawit, makanya Kemenkeu RI minta data luas area lahan perkebunan kelapa sawit ke Kementerian Pertanian,” kata anggota Komisi B DPRD Kutim, Faisal Rachman kepada awak media media, Kamis (23/6/2022).

Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini,  Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan DBH dari sektor perkebunan kelapa sawit. Karena Kutim memiliki area perkebunan kelapa sawit yang cukup luas diperkirakan bakal DBH tersebut.

Menurut Faisal, DBH kelapa sawit akan diperhitungkan berdasarkan area luas lahan perkebunan sawit dan produksi Crude Palm oil (CPO). Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya UU baru itu, Kutim memiliki peluang memperoleh DBH tambahan dari kelapa sawit,” kata Faisal.

Terkait informasi tersebut, Faisal menyarankan kepada Ketua Komisi B minta kepada pimpinan untuk mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Bapenda, dan BPKAD Kutim. Tujuan mengundang beberapa OPD tersebut untuk membicarakan rencana itu.

Menghadapi rencana pemberlakuan regulasi baru terkait DBH kelapa sawit, mulai saat ini Pemkab Kutim bisa mempersiapkan data-data perkebunan kelapa sawit. Termasuk produksi CPO dua tahun terakhir, yakni tahun 2020 dan 2021. Sebab, Kementerian Keuangan meminta data-data tersebut sebagai perhitungan DBH nantinya.

UU Provinsi Kaltim

Berdasarkan catatan Niaga.Asia, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan yang diterima Kaltim, dalam RUU tentang Pemprov Kaltim yang diajukan DPR RI pada bulan Oktober tahun 2021, bagi hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit diatur di Pasal 48  ayat 2 huruf (c).

Tentang bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemprov Kaltim berasal dari bea keluar kepala sawit dan pungutan ekspor kelapa sawit, dibagihasilkan dengan imbangan 30% bagi Pemprov Kaltim, sisanya 70% bagi Pemerintah (Pusat).

Dana bagi hasil sektor perkebunan kelapa sawit yang diberikan ke Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dalam rancangan Pasl 51 ayat (4), paling sedikit 50% dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Dari keseluruhan dana bagi hasil perkebunan sawit, paling sedikit 20% dialokasikan untuk peremajaan sawit rakyat.

Pada ayat (2) Pasal 48 ini juga dikatakan Kaltim dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari; (a) kontribusi pelaku usaha pertambangan; (b) dana pelestarian kebudayaan dan adat istiadat, serta pelestarian dan rehabilitasi lingkungan hidup dari APBN.

“Dana kontribusi, pelestarian, dan dana bagi hasil sebagaimana di ayat (2) butir a-c, dipungut dan/atau dikelola oleh Pemprov Kaltim,” bunyi ayat 3 Pasal 48 tersebut.

Terkait pemungutan dana konstribusi, sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat (2) harus mendapat persetujuan Mendagri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Hasil penerimaan kontribusi pertambangan paling sedikit 50% dialokasikan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

Kemudian di ayat (4) Pasal 49 dikatakan; “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan pengelolaan kontribusi pelaku pertambangan diatur dalam Perda Kaltim”. (adv)

Tag: