Kutim Terbuka Bagi Siapa Saja, Wajib Lapor & Punya KTP

Bupati Ismunandar sedang menjelaskan tentang Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (foto: Fuji Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. KTP mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk, sehingga dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima, dengan menunjukan KTP. Bagi pemerintah sendiri, KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan. Dengan alasan itulah, Bupati Ismunandar mewajibkan kepada seluruh warga Kutim untuk memiliki KTP.

“Semua warga Kutim dari etnis, paguyuban dan darimana saja, wajib memiliki kartu identitas (KTP). Sehingga jika dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi, warga bersangkutan tidak kesulitan. Paling penting agar hak-hak sipil setiap warga negara bisa dipenuhi karena memiliki kartu identitas,” kata Ismunandar kepada sebuah paguyuban, yang datang ke ruang kerjanya, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan, Kutai Timur terbuka bagi siapa saja karena memang bagian dari NKRI, memang tidak menutup pintu bagi warga pendatang. Tetapi, sambung Ismu, sebaiknya lapor kepada pemerintah. Mulai dari tingkat RT, RW, hingga ke OPD yang membidangi masalah kependudukan. Sehingga, mendapat pembaharuan data kependudukan terkini dari tempatnya berdomisili.

“Jadi jangan menyalahkan pihak-pihak lain apabila terjadi masalah kepada warga (pendatang). Kalau datang tidak melapor kemudian ada masalah,” tegas Ismunandar mengingatkan.

Sehubungan hal itu, Ismunandar mengimbau agar semua pengurus paguyuban yang berbasis kesukuan, bisa mendata setiap warganya yang belum memiliki KTP. Untuk kemudian diimbau agar segera memiliki kartu identitas.

Penting diketahui, KTP digunakan sebagai kartu identitas diri. Artinya setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan KTP harus segera mengurusnya, agar identitasnya dapat didata oleh pemerintah. Identitas yang terdapat di KTP nantinya akan berguna bagi seseorang dalam mengurus berbagai urusan atau keperluan.

KTP merupakan persyaratan utama dalam banyak hal. Ketika seseorang mengurus keperluan yang berkaitan dengan adminitrasi, sudah pasti diutamakan menyerahkan atau sekedar menunjukan kartu tanda penduduk yang asli. KTP sebagai jaminan yang terpecaya, kartu identitas multi fungsi. Bahkan KTP menjadi tanda pengenal yang diakui secara internasional serta manfaat lainnya. (hms3)