Kutim Zona Merah Covid-19, Ini 7 Aturan yang Disepakati Pemkab & Paguyuban

aa

Bupati Ismunandar memimpin jalannya rapat koordinasi penanggulangan COVID-19 bersama paguyuban daerah di Kutim. (Foto: Wahyu/Pro Kutim)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Kasus pasien positif Covid-19 terus merangkak naik. Per 2 Mei 2020 data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim ada 21 kasus orang positif terpapar virus menular itu. Kutim kini masuk peringkat ketiga di Kaltim dalam jumlah pasien terbanyak setelah Balikpapan dengan 32 orang positif, dan Samarinda 25 orang.

Dengan begitu, Kutim pun masuk zona merah penyebaran COVID-19. Hal ini pun memantik respons Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim Ismunandar. Dia mengumpukan seluruh paguyuban melakukan berbagai aturan main, dalam memerangi COVID-19 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (4/5).

Ismunandar turut didampingi Wabup Kasmidi, Seskab Irawansyah, Kapolres Kutim AKBP Indras, Dandim Sangatta Letkol CZI Pabate, Kepala BPBD Kutim Syafruddin, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal, berdialog dengan melakukan pendekatan dengan puluhan perwakilan paguyuban di Kutim. Dalam sesi kegiatan itu, Pemkab Kutim menyepakati sejumlah aturan dari beberapa masukan ataupun saran perwakilan paguyuban.

Ismunandar pun membacakan kesimpulan aturan tersebut. Pertama, memberikan sanksi tegas kepada masyarakat ataupun pendatang yang melanggar protokol kesehatan. “Untuk bentuk sanksinya masih dalam tahap koordinasi dan pengkajian,” tegasnya.

Selanjutnya di poin kedua, yaitu bagi pendatang yang memasuki area Kutim diwajibkan untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri yang berasal dari zona merah. Ketiga, bagi salah satu anggota paguyuban di Kutim yang merasa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), harus jujur melapor ke ketua paguyuban masing-masing.

“Saya harap segera melapor bagi yang merasa ODP dan PDP ke sekretariat paguyuban masing-masing daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 lebih banyak,” ungkapnya.

Kemudian di poin keempat, dalam upaya menekan penyebaran virus COVID-19 diimbau seluruh masyarakat di Kutim tidak melakukan kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang banyak.

“Apabila tidak mematuhi aturan ini akan dilakukan pembubaran perkumpulan tersebut oleh aparat yang berwenang. Dalam hal ini Pemkab Kutim juga meminta masyarakat tidak pulang kampung atau mudik. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, aparat pemerintah juga telah berusaha memberi pemahaman kepada masyarakat agar mereka paham soal risiko yang ditimbulkan jika tetap pulang kampung berpotensi membawa virus,” jelas Ismunandar.

Berlanjut untuk poin kelima, Pemkab Kutim akan meningkatkan informasi imbauan pencegahan COVID-19 dengan menambah spanduk ataupun baliho di sejumlah titik pemukiman perumahan yang ada di Kutim.

Keenam, Pemkab Kutim mulai melakukan pengawasan ketat di 3 pintu masuk vital perbatasan seperti di Patung Burung Jalan Poros Bontang Sangatta, Pos di Kilo 32 antara Kecamatan Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Muara Wahau, dan Long Mesangat, serta jalan di Desa Miau Kecamatan Kongbeng yang berbatasan dengan Berau.

Di poin terakhir, Ismu meminta seluruh masyarakat di Kutim untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial terkait COVID-19.

“Informasi bohong tersebut membuat masyarakat resah dan menambah ketakutan di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu saya tegaskan jangan coba-coba menyebar hoaks, pasalnya ada sanksi tegas pada siapa pun yang terbukti menyebarkan hoaks dengan sengaja. Informasi update yang benar berdasarkan data ataupun keterangan dari Dinkes Provinsi Kaltim,” tutup Ismunandar. (hms13)

Tag: