KY Desak Polisi Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Kantor di Samarinda

Konferensi pers Komisi Yudisial Perwakilan Kaltim, Kamis (26/12).(foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Asisten Komisi Yudisial Wilayah Kaltim Dimas Ronggo menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan terbakarnya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (1/12) lalu. Hal itu disampaikan saat konferensi pers, di kantor penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kaltim Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kamis (26/12).

Didampingi Asisten KY Wilayah Kaltim lainnya, Halimah, Dimas menjelaskan, 26 hari pasca peristiwa itu, progres kasus masih dalam penanganan Polsek Sungai Kunjang.

“Kita berkomitmen bahwa kita akan terus mengawal proses penyelidikan kebakaran ini, jangan sampai mandeg berhenti begitu saja,” kata Dimas.

Seperti diketahui, kantor KY Wilayah Kaltim terbakar sekira pukul 05.00 Wita dini hari itu, telah menghanguskan sejumlah besar bagian kantor. Utamanya bilik bagian belakang, mulai dari gudang, toilet, sisi atap atas dan sejumlah ruangan lainnya.

Bagian paling parah adalah plafon kantor yang menyebabkan sebagian runtuh terkena panas kobaran api, pada bagian belakang kantor. Pun, pada saat kejadian diketahui kantor dalam keadaan tidak ada orang.

Atas peristiwa tersebut, Polsek Sungai Kunjang yang menangani kasus tersebut telah melakukan olah TKP, dan telah mendapatkan 14 saksi untuk peristiwa tersebut. Ditambah lagi, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan tindak lanjut ke Polresta Samarinda.

“Pada tanggal 3 Desember, ada sekitar 14 saksi yang telah diperiksa Polsek Sungai Kunjang,” ujarnya.

Namun, Dimas menyayangkan, belum ada ditemukan keterangan yang meyakinkan bahwa ada indikasi terkait kesengajaan pembakaran yang dilakukan oknum tertentu.

Pasalnya, menurut keterangan warga sekitar, sempat terjadi perkelahian di dekat kantor mereka pada malam kejadian kebakaran. Kendati demikian, pihaknya tidak mau melakukan interpretasi atau penafsiran, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapinya.

“Indikasi maupun dugaan, kita percayakan penuh pada pihak berwajib. Kita tetap menunggu hasil proses penyelidikan Polsek sungai kunjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak memungkiri bahwa ada beberapa warga yang bermukim tepat di belakang kantor yang merupakan aset Pemprov Kaltim dengan status pinjam pakai sejak tahun 2018 ini.

“Kami tidak bisa menutupi, di belakang kantor kami memang ada aktivitas warga. Yang tinggal di belakang itu juga bukan tanggungjawab kami,” jelas dia.

Karena sebelum bangunan tersebut digunakan sebagai kantor penghubung KY Kaltim, diketahui kantor tersebut telah lama kosong usai digunakan menjadi kantor operasional PT Inhutani. “Kami ke sini, mereka sudah lebih dahulu tinggal di sini,” tandasnya.

Atas kejadian kebakaran tersebut, Dimas juga menyampaikan rincian kerugian materil sebesar Rp 163.670.000. (009)