Lagi, BC  NunukanTemukan Sabu-sabu 1 Kilogram di Tas Ransel TKI

aa
Kepala Bea Cukai Nunukan, Muhammad Solahudin, Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, Kepala BNNK Kompol Lamuati, dan Kepala Pengadilan Negeri Nunukan Hasrullah bersama barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan TKI yang hendak pulang kampung dan tersangka yang membantu M, tersangka penyelundup bersembunyi selama di Nunukan. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Petugas Bea dan Cukai (BC) Nunukan, lagi-lagi memenukan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari Malaysia yang hendak pulang kampung menyelundupkan sabu-sabu. Misalnya, pada 3 Agustus lalu, petugas BC berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 1.011 gram yang ditemukan dalam tas ransel yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya yang diduga adalah TKI yang masuk ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan dari Tawau, Sabah, Malaysia.

Meski tersangka penyelundup sabu-sabu itu awalnya tak diketahui, tapi berkat kerja sama antara BC Nunukan dengan Polres Nunukan, akhirnya diketaui sabu tersebut diselundupkan Edy. Edy sempat diburu, tapi lolos dari sergapan polisi, tapi empat orang terkait dengan Edy berhasil diamankan Polres Nunukan.

“Kita mencurigai tas pungung milik TKI, setelah diperiksa menggunakan X-ray, ditemukan bubuk putih kristal diduga sabu,“ kata Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Muhammad Solahudin dalam rilis yang disampaikan bersama, Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, Kepala BNNK Kompol Lamuati, dan Kepala Pengadilan Negeri Nunukan Hasrullah, hari Senin (13/8).

Menurut Muhammad, tas berisi sabu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di mesin pemindai yang dijaga petugas BC. Karena pemilik tas tidak diketahui, untuk proses penyelidikan, BC  memanggil seorang pengurus TKI berinisial M yang diduga mengetahui identitas TKI dan pemilik tas.

Dalam keterangannya ke putugas, M membenarkan tas itu milik seorang TKI yang menempuh perjalanan rute Tawau, Malaysia dan transit di Sei Nyamuk, Sebatik, kemudian melalui jalan darat menuju Desa Bambangan.

Sesampai di Desa Bambangan, tersangka TKI melanjutkan perjalanan menggunakan perahu menuju pelabuhan resmi Tunon Taka Nunukan. Saat berada di pelabuhan, tersangka yang belum diketahui identitasnya pergi menghindari pemeriksaan petugas. “Sabu ini ditemukan tanpa pemilik, tapi menurut keterangan M, pemilik tas TKI bekerja di Tawau, Malaysia,” ujar Muhammad.

Guna mengungkap tindak kejahatan ini, BC  Nunukan  sudah berkoordinasi dengan Polres Nunukan. Atas perintah Kapolres Nunukian dilakukan control delivery menggunakan peralatan teknologi informasi komunikasi.

Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi, selanjutnya menerangkan, untuk mengusut temuan petugas BC Nunukan, Bagian Resnarkoba Nunukan menyisir sinyal komunikasi percakapan TKI bernama Edy yang diduga sebagai pemilik tas berisi sabu. Edy sendiri adalah saudara dari DPO Peta penyedia sabu yang berada di Tawau, Malaysia.

Keberadaan Edy akhirnya ditemukan di wilayah Nunukan, terangkaa bersama 4 orang lainnya berinisial Mi, Le, Ar,  dan Um bersembunyi di rumah milik Sudirman. Sudirman sendiri merupakan saudara dari Edy dan Peta. “Peta, Edy dan Sudirman bersaudara, Sudirman inilah yang sengaja menyembunyikan tersangka sabu dirumahnya,” ucap Kapolres.

Meski berhasil mengamankan 4 tersangka dan Sudirman, Polisi gagal menangkap Edy. Edy kabur setelah mengetahui teman dan saudaranya tertangkap, pelaku diduga masih berada di Nunukan.

Terhadap Sudirman sendiri, Polisi akan menerapkan UU Narkotika pasal 138 tentang tindakan menghalang-halangi dan melindungi perbuatan kejahatan orang dengan ancaman pidana 7 tahun, sedangkan bagi 4 tersangka diancam hukuman maksimal. “Tersangka kita ancaman kita maksimal, begitu juga Sudirman yang sengaja melindungi dan menghalangi,” tegas Kapolres. (002)