Lagi, Polisi Minta Warga Lapor ke 110 Kalau Temukan Tambang Ilegal di Kaltim

Penambangan ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, yang diungkap Polda Kalimantan Timur, Jumat 2 September 2022 (handout/Polda Kalimantan Timur)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polda Kalimantan Timur dan jajaran di daerah mengungkap 65 kasus narkoba dan 17 kasus perjudian dalam dua pekan yang dirilis Senin. Polisi kembali meminta agar masyarakat melapor melalui nomor 110 apabila menemukan perjudian hingga tambang ilegal untuk segera dilakukan penindakan.

Konferensi pers itu digelar di gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rino Eko, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan kekerasan Polda Kalimantan Timur AKBP Suryadi, serta Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Komisaris Polisi I Nyoman Wijana, meminpin langsung kegiatan konferensi pers itu.

Dalam kegiatan tersebut, I Nyoman Wijana menyampaikan pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur bersama Polres jajaran mulai 5-18 September 2022.

BACA JUGA :

Polisi: Ada Tambang Ilegal di Kalimantan Timur Laporkan ke Nomor 110

Kasus menonjol dimaksud adalah 65 kasus narkoba, 17 kasus perjudian di mana terdiri sari 13 kasus judi online dan 4 kasus judi konvensional.

“Dalam dua pekan,” kata Nyoman, seperti dilansir laman resmi Humas Polda Kalimantan Timur Senin.

Masyarwkat diharapkan melaporkan ke nomor 110 untuk dilakukan penindakan, apabila menemukan kasus perjudian, narkoba hingga tambang ilegal dan lainnya.

“Polda Kalimantan Timur memiliki tekas untuk memberantas kasua perjudian, peredaran narkoba, dan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur,” tulis laman Humas Polda Kalimantan Timur.

Sumber : Tribratanews Polda Kaltim | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: