Lagi, Polri Amankan 6 Tangki BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengembangkan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kali ini, kepolisian menetapkan 3 orang tersangka baru, serta mengamankan 6 buah tangki yang berisi solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.

“Kemungkinan akan menambah jadi 3-4 lagi tersangka. Selain invidu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, kapal yang berisi solar tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priuk Jakarta. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Namun, Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat. Kepolisian menduga ada perusahaan penyuplai itu juga menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalami hak tersebut.

“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan modus dari para pelaku yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.

Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap Polri.

“Ini seluruh indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Kerugian negara sendiri belum masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kepolisian masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei.

“Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” ucapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubdisi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka dikasus tersebut.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: