Lagi Warga Sebatik Tertangkap Polisi Bawa Sabu

Warga Lalesalo Kecamatan Sebatik Tengah, Rudi pemilik sabu 19.6 gram. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sanksi pidana berat tidak membuat pengedar dan pengguna narkotika golongan I jensi sabu berpaling dari bisnis haram ini. Ratusan orang dipidanakan atas perkara sabu di wilayah perbatasan Indonesia Pulau Sebatik dan Nunukan.

Seperti dilakukan Polisi baru baru ini, Satresnarkoba Polres Nunukan, mengamankan 2 bungkus sabu seberat 19.6 gram disekitar jembatan Dusun Sejahtera RT 06 Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M. Karyadi mengatakan, bungkusan sabu ukuran berbeda diamanakan pada 09 Maret 2021 pukul 14.15 Wita, bersama tersangka Rudi (32) warga jalan Lalesalo Kecamatan Sebatik Tengah.

“Tersangka diamanakan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki – laki diduga memiliki sabu,” kata Kapolres.

Penangkapan R dimulai dengan penyelidikan disekitar lokasi tersangka berada, setelah memastikan ciri-ciri sesuai informasi, Polisi langsung mengamankan dan menggeledah badan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik yang sengaja disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna coklat.

“Satu bungkus sabu dalam kotak rokok dan satu bungkus lagi tersimpan di kantong celana bagian depan,” sebutnya.

Barang bukti telah diamankan ke Polres Nunukan, sedangkan tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan. Terhadap perkara ini, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

“Barang bukti sabu beserta alat bukti lainnya seperti bungkus rokok, celana dan handphone disita,” tutupnya. (002)

Tag: