Lama Menganggur, Sarjana Komputer Bikin dan Edarkan Uang Palsu di Samarinda

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo memperlihatkan barang bukti kasus uang palsu, Senin (29/11) (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – MT (31), warga Tenggarong Seberang, dibekuk polisi di kawasan GOR Segiri Samarinda, Minggu (29/11). Sarjana komputer dari salah satu kampus di Samarinda itu ditetapkan tersangka pengedar uang palsu.

Kasus itu terbongkar Minggu (28/11), saat MT hendak membeli HP di konter ponsel kawasan GOR Segiri. Penjual curiga MT membayar menggunakan uang palsu dan melapor ke kepolisian.

“Waktu kita amankan, kita temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di badannya,” kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo, di kantornya Jalan Bhayangkara, Senin (29/11).

Barang bukti buat mencetak uang palsu disita di rumah tersangka MT di Tenggarong Seberang (Foto : Niaga Asia)

Di hari yang sama, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumahnya di kawasan Tenggarong Seberang. Benar saja. Saat digeledah, ditemukan peralatan cetak uang palsu.

“Kita kembangkan lagi, kita temukan barang bukti 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu di tempat-tempat dia mengedarkan uang palsu. Seperti di bengkel dan warung. Pemilik tempat usaha itu masih menyimpan uang palsu itu,” ujar Creato.

“Di rumah MT, kita temukan alat digunakan untuk cetak uang palsu seperti printer, thinner, potongan kertas siap cetak, uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 1,8 juta, pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 5,85 juta, pisau cutter,” tambah Creato.

Ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu disita sebagai barang bukti. Empat lembar di antaranya disita dari penjual yang menerima pembayaran uang palsu dari tersangka MT (Foto : Niaga Asia)

Kesemua barang bukti dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota. “Dia sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu ini sejak 2019. Sudah berapa dia cetak, dia tidak ingat,” ungkap Creato.

“Pelaku ini sarjana sistem informasi komputer dan lama menganggur. Dia belajar dari internet untuk mencetak uang palsu. Dia edarkan uang palsu seringkali malam hari, seperti orangtua penjual warung. Sementara ini dia hanya edarkan di Samarinda,” jelas Creato.

Masih disampaikan Creato, MT ditetapkan tersangka. Penyidik menjeratnya dengan dengan UU No 07/2011 tentang Mata Uang.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: