
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan di Sebatik berhasil menggagalkan penyelundupan 14 karung ballpress atau pakaian bekas impor dari Malaysia yang hendak diselundupkan ke Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Kamis (01/05).
“Pemilik ballpress terdiri 2 orang pria dan 2 orang perempuan dewasa berstatus warga Indonesia. Keduanya hendak pulang ke Bulungan,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol (P) Primayantha Maulana Malik pada Niaga.Asia, Kamis (01/05/2025).
Penangkapan 4 WNI beserta barang bukti bermula dari informasi tim intelijen akan adanya penyelundupan ballpress dari Tawau, Sabah Malaysia, menuju Tanjung Selor, melalui wilayah perbatasan, pulau Sebatik.
Dari informasi itulah, tim SFQR Lanal Nunukan melaksanakan disposisi kekuatan dan pendalaman bersama Satgas Marinir Ambalat XXX, Satgas Kopaska, Satgas Bais TNI, Polsek Sebatik Barat dan Koramil Sebatik
“Tim gabungan terlihat 4 orang calon penumpang perahu di dermaga Bambangan, kecamatan Sebatik Barat, beserta barang bawaan hendak menyeberang ke pulau Nunukan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, 4 orang WNI berangkat dari Kunak, Sabah, Malaysia menuju Tawau, kemudian melanjutkan perjalanan laut menuju perbatasan pulau Sebatik menggunakan speedboat.
Setiba di perbatasan Sebatik, WNI berinisal Mul (49), MS (22), Fi (31) dan AR (22) beserta barang bawaan melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil menuju dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
“Mereka ini awalnya PMI resmi dilengkapi dokumen, tapi lama-kelamaan menjadi PMI illegal karena paspor diambil perusahaan tempat bekerja,” ujarnya.
Selain ballpress, sebagian karung berisi barang pecah belah seperti piring, reskuker dan pakaian sehari-hari. 4 WNI ini kelahiran Sulawesi yang menurut pengakuannya berdomisili di Tanjung Selor.
Seluruh barang bukti hasil tangkapan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, adapun 4 orang WNI diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
“Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah 1 buah KTP Sulawesi Tenggara dan 3 buah paspor, 1 ekor kucing dan beberapa buah tas berisi pakaian,” bebernya.
Salah satu dari WNI berinisial Mul mengaku bekerja di Kunak, Sabah Malaysia, sejak tahun 2006 dan selama 19 tahun di Malaysia, pernah pulang ke Indonesia sebanyak 3 kali mengunjungi keluarga di Tanjung Selor.
“Terakhir pulang ke Indonesia tahun 2015, saya bekerja di bengkel, sedangkan istri bekerja sebagai pembantu di rumah toke Malaysia,” terangnya.
Mul beralasan 14 karung ballpress miliknya akan dibagikan kepada keluarga sebagai hadiah oleh-oleh dan sebagian untuk keperluan pakaian pribadi. Dirinya menolak dikatakan sebagai pedagang pakaian bekas Malaysia.
“Kalau bisa kami tidak pulang ke Malaysia lagi, biarkan tinggal di Tanjung Selor aja,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: NunukanPakaian BekasTNI AL