Lanal Nunukan Serahkan 12 Karung Kosmetik ke Bea Cukai

Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto bersama Kasi P2 KPPBC Nunukan Odda Kodratullah memperlihatkan kosmetik ilegal hasil tangkapan TNI-AL di Sebatik. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara serahkan 12 karung atau sebanyak 9.480 pcs kosmetik ilegal asal Malaysia hasil tangkapan TNI-AL ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Selasa (29/11/2022).

“Lokasi penangkapan kosmetik ilegal di dermaga tradisional Sawmil, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, kata Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan Hertanto pada Niaga.Asia, Rabu (30/22/2022).

Ribuan kosmetik berbagai merek  yang tersimpan dalam 12 karung tanpa identitas pemilik dikirim dari Tawau, Sabah, Malaysia menggunakan speedboat menuju pulau Sebatik . Kosmetik tersebut bercampur dengan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan barang terlarang tersebut, kata Letkol Arief, tidak terlepas dari peran masyarakat yang aktif menginformasikan tiap ada hal mencurigakan kepada Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan.

“Barang ilegal ditemukan ketika speedboat menurunkan barang-barang produk Malaysia yang salah satu muatannya kosmetik,” sebutnya.

Danlanal menuturkan, modus pengiriman kosmetik ilegal selalu tidak menyertakan identitas langsung pemilik barang, sehingga sulit bagi aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lanjutan untuk menindak pelaku.

Pengiriman barang tanpa identitas menjadi modus paling aman yang telah dibaca oleh pelaku penyelundupan. Kalaupun ada keterangan tertulis pada karung atau kotak barang hanya sebatas inisial yang tidak jelas.

“Kemungkinan sindikat penyelundup sudah pernah tertangkap dan dipenjara, akhirnya mereka mencari jalan bagaimana cara agar pelaku atau orangnya tidak tertangkap lagi,” bebernya.

Meski demikian, Lanal Nunukan bersama penegak hukum lainnya tetap berusaha mengembangkan penyelidikan dengan mencari pemilik barang agar tidak berleha-leha atau merasa aman dari tindakan hukum.

Pengiriman barang ilegal yang tidak menggunakan angkutan khusus dan dicampur dengan barang kebutuhan rumah tangga asal Malaysia, dipandang paling aman dan mudah untuk mengelabui petugas.

“Ini pekerjaan rumah kita untuk bisa memecahkan masalah ini supaya nantinya ada orang yang bisa dijerat hukum,” bebernya.

Bernilai Rp500 juta

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Odda Kodratullah mengatakan, pelaku penyelundupan barang terlarang dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 junto UU Nomor 17 tahun 2006 Pasal 102 tentang penyelundupan.

“Karena proses perkaranya masih dalam penelitian Lanal, maka barang tangkapan masuk dalam barang tegahan yang belum ditemukan pelakunya,” katanya.

Undang-Undang Kepabeanan mengatur bagaimana sistem penyelesaian barang tegahan yang nantinya akan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Namun, sebelumnya proses dijalankan, KPPBC Nunukan akan mengumumkan terlebih dahulu. Silahkan pemilik barang menyelesaikan pengurusan.

Pemberian kesempatan bagi pemilik barang menyelesaikan barang tegahan diatur dalam UU Kepabeanan dengan persyaratan cukup sulit yang salah satunya melengkapi dokumen pajak barang masuk dan lainnya.

“Kalau dalam proses nantinya tidak ada orang mengakui sebagai pemilik, maka barang ditetapkan oleh Menteri Keuangan menjadi BMN untuk selanjutnya dimusnahkan,” ucapnya.

Odda menuturkan, jumlah barang tangkapan Lanal Nunukan sangat banyak dan bisa dikatakan paling besar sepanjang tahun 2022 dengan nilai diperkirakan barang sekitar Rp 400 sampai Rp 500 juta.

“Yang terpenting bukanlah nilai harga barang, tetapi bagaimana cara petugas bersinergi bersama menjalankan tugas masyarakat dari produk terlarang yang belum tentu cocok digunakan,” tegasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: